Lima warga negara, dua di antaranya mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon menilai pasal-pasal dalam UU Minerba memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas kepada badan usaha, UMKM, koperasi, badan usaha milik swasta, dan untuk kepentingan perguruan tinggi bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami tidak ingin alih-alih dengan adanya instrumen prioritas justru pertimbangan pokok yang melekat dalam pemberian izin pertambangan ini justru dihilangkan,” ujar kuasa para Pemohon, A. Fahrur Rozi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 pada Senin (22/9) di Ruang Sidang MK, Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi MK.
Baca:
- Pemerintah Resmi Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan Minerba
- Advokat Soroti Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Era Jokowi
Permohonan ini diajukan Abdullah, Iqra’ Katsir, Alif Alvian Mawaddi Hamid, serta dua orang mahasiswa Abdullah Faqih dan Pendi. Mereka menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba.
Ketentuan dimaksud merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan. Pasalnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik “klientelisme” (berorientasi pada klien) dalam perolehan izin.
Menurut pemohon, jumlah UMKM, koperasi, badan usaha ormas, dan perguruan tinggi sangat banyak bahkan hingga jutaan. Mereka akan berlomba-lomba memperoleh IUP yang jumlahnya hanya berkisar di angka 4.000-an. Secara logis, bagaimana memberikan IUP dengan prioritas secara berkeadilan di antara jumlah jutaan penerima itu, kecuali hal tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme lelang secara prioritas dan berkeadilan.
















