Lippo e-Net Telah Membayar Denda Rp5,5 Miliar
Berita

Lippo e-Net Telah Membayar Denda Rp5,5 Miliar

Jakarta, hukumonline. Hati-hati memberikan informasi. Apalagi bagi perusahaan go public, seperti Lippo e-Net Tbk. Perusahaan milik konglomerat Mochtar Ryadi ini telah membayar sanksi administratif Rp5,5 miliar kepada negara.

APr
Bacaan 2 Menit
Lippo e-Net Telah Membayar Denda Rp5,5 Miliar
Hukumonline

Sanksi administratif ini diberikan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) kepada Lippo e-Net pada 31 Juli karena perusahaan ini tidak berhati-hati memberikan informasi yang dapat membingungkan masyarakat, khususnya investor pasar modal.

Penilaian ini merupakan kesimpulan terhadap pemeriksaan terhadap kasus penerbitan press release PT Lippo e-Net Tbk dan transaksi saham PT Lippo e-Net Tbk (d/h PT Lippo Life Tbk) di BEJ.

Selama periode Januari-Februari 2000, Lippo e-Net telah menerbitkan 9 press release yang mengundang kontroversi di masyarakat, khususnya investor pasar modal. Sebagian press release itu ternyata kurang tuntas dan kurang didukung fakta-fakta yang dapat menguatkan.

Selain informasi yang bisa menyesatkan, Direksi dan Komisaris Lippo e-Net tidak cukup berhati-hati dalam memberikan komentar di press release tersebut. Informasi yang simpang siur ini tentu bisa menimbulkan interpretasi berbeda.

Sanksi administratif

Bapepam telah memberikan sanksi administratif kepada Lippo e-Net. Perusahaan ini diperingatkan agar berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi dalam bentuk dan cara apapun, termasuk dengan press release. Untuk itu, Lippo e-Net diingatkan untuk menghindari penggunaan kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda dalam publikasi yang diterbitkan oleh perseroan.

Selain itu, Lippo e-Net diperingatkan untuk memperhatikan waktu yang tepat dalam menyebarluaskan informasi tersebut dikaitkan dengan persiapan internal dan kondisi aktual perusahaan. Perusahaan ini diwajibkan untuk mengumumkan pada dua harian  berbahasa Indonesia mengenai perkembangan terakhir kegiatan usahanya di bidang cyber internet dan e commerce.

Lippo e-Net juga diwajibkan menanggung seluruh biaya registrasi saham PT Lippo e-Net Tbk dalam rangka perdagangan saham tanpa warkat (scripless trading). Bapepam memberikan sanksi administratif kepada Lippo e-Net berupa denda sebesar Rp500 juta.

Tags: