Lippo e-Net Telah Membayar Denda Rp5,5 Miliar
Berita

Lippo e-Net Telah Membayar Denda Rp5,5 Miliar

Jakarta, hukumonline. Hati-hati memberikan informasi. Apalagi bagi perusahaan go public, seperti Lippo e-Net Tbk. Perusahaan milik konglomerat Mochtar Ryadi ini telah membayar sanksi administratif Rp5,5 miliar kepada negara.

APr
Bacaan 2 Menit

Praktik semacam ini dinilai kurang sejalan dengan semangat untuk menciptakan pasar modal yang teratur dan wajar. Nah untuk mencegah hal ini berulang kembali, Bapepam juga memberikan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan untuk membuat jera pelaku lainnya (deterrent effect).

Bapepam memberikan peringatan tertulis dan denda Rp500 juta kepada Lippo Securities. Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya registrasi sahamnya dalam rangka perdagangan tanpa warkat.

Bapepam juga memberikan sanksi kepada pelaku dari dua perusahaan efek. Mereka yang mendapatkan peringatan tertulis dan pembekuan izin orang perseorangan adalah:  Lina Haryanti Latif selaku Wakil Perantara Pedagang Efek pada PT Lippo Securities Tbk selama tiga bulan, Peter Indra Lembong selaku Wakil Penjamin Emisi Efek pada PT Lippo Securities selama dua minggu, D. Fona Marundrury selaku Wakil Perantara Pedagang efek pada PT Ciptadana Sekuritas selama dua bulan, dan Johanes T. Sutiono selaku Wakil perantara Pedagang Efek pada PT Intan Artha Parama selama tiga minggu.

Sanksi administratif yang diberikan oleh Bapepam ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan go public untuk tidak asal-asalan dan jor-joran memberikan informasi yang membingungkan masyarakat. Masyarakat bingung, perusahaan pun pusing memikirkan sanksi.

 

 

 

Tags: