Lirik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani Dinilai Kritik Sosial yang Dilindungi Hukum
Terbaru

Lirik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani Dinilai Kritik Sosial yang Dilindungi Hukum

Sukatani tidak melanggar peraturan apa pun ketika mengkritik suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, hal ini harus dihargai. Kritik lagu tersebut juga bisa dijadikan masukan yang dapat menjadi bahan bakar untuk perbaikan institusi.

Adi Briantika
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan pandangannya terkait viralnya lagu band Sukatani, yang liriknya mengandung kritik ke institusi Polri. ICJR menilai ekspresi Sukatani adalah kebenaran dan kritik terhadap institusi bukan tindak pidana dan tidak bisa dilarang. 

Oleh sebab itu, ICJR memberi dua alasan mendasar mengapa intimidasi terhadap Sukatani harus dibela bersama. Pertama, Sukatani menyatakan kebenaran yang bukan merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidak boleh untuk melindungi institusi. Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi tidak sesuai dengan batasan kewenangan polisi dalam hukum acara pidana.

”Membungkam karya seni seperti ini justru hanya mempertontonkan kepada masyarakat kalau kita mungkin akan kembali ke era gelap sebelum reformasi,” kata peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan pers, Sabtu (22/2).

Baca Juga:

Seperti diketahui, Sukatani, band yang lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial, “terpaksa” memberi klarifikasi dan meminta maaf kepada Institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Lagu berjudul “bayar-bayar”, yang bercerita tentang “pungutan” ketika berurusan dengan polisi harus mereka tarik dari platform musik. Namun, pasca mereka “klarifikasi”, lagu-lagunya justru makin dikenal dan diputar di berbagai tempat sebagai respons masyarakat atas tindakan Kepolisian.

Sebelum video klarifikasi mereka beredar, terdapat berita jika mereka hilang kontak dan dicegat di Banyuwangi sepulangnya dari Bali. Selain itu, terdapat informasi kalau mereka sudah lama diincar, sejak tampil di acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru.

”Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi dalam video klarifikasi, mereka meminta maaf dan menyebut tidak ada “paksaan” dari siapa pun,” ujar Ansar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info