Lirik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani Dinilai Kritik Sosial yang Dilindungi Hukum
Terbaru

Lirik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani Dinilai Kritik Sosial yang Dilindungi Hukum

Sukatani tidak melanggar peraturan apa pun ketika mengkritik suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, hal ini harus dihargai. Kritik lagu tersebut juga bisa dijadikan masukan yang dapat menjadi bahan bakar untuk perbaikan institusi.

Adi Briantika
Bacaan 4 Menit

ICJR melihat lirik lagu Sukatani adalah kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. Sukatani tidak melanggar peraturan apa pun ketika mengkritik suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, kata Ansar, hal ini harus dihargai. Kritik lagu tersebut juga bisa dijadikan masukan yang dapat menjadi bahan bakar untuk perbaikan institusi.

Lebih jauh, Ansar berpendapat sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Lembaga penegak hukum kita, seperti pengadilan telah mengakui hal ini dalam berbagai putusan perkaranya.

Ansar mencontohkan putusan Fatia dan Haris Azhar, serta terakhir kasus Septia yang mana majelis hakim beranggapan bahwa pernyataan mereka mengandung kebenaran atau benar adanya, sehingga tindak pidananya tidak terbukti. Pedoman yang menyatakan bahwa kritik maupun pernyataan kebenaran bukan merupakan pencemaran nama baik, dapat kita jumpai dalam SKB UU ITE.

Menurutnya, kandungan kebenaran dalam lirik lagu Sukatani dapat ditemui dalam berbagai laporan. Sudah sering dilaporkan dan diberitakan oknum polisi yang melakukan pungli. Praktik suap atau membayar oknum juga dilaporkan di media. Ada pula yang tertipu ratusan juta dengan janji anaknya bisa diterima jadi polisi jalur orang dalam.

”Pada akhirnya, lirik Sukatani tentang bayar-bayar ini ada benarnya,” kata Ansar.

Dia menambahkan, kritik sosial melalui seni entah seni rupa ataupun musik adalah bagian dari hak untuk berekspresi di negara yang demokratis. Lirik lagu dengan kritik sosial banyak dijumpai dalam berbagai genre misalnya punk, metal, atau aliran musik lainnya. Beberapa contoh band dengan lagu berisi kritik sosial misalnya dari Kaluman berjudul “Membusuk Seperti Sampah”, Betrayer dengan lagu “habis gelap tak terbit terang”, SWAMI dalam lagu “Robot Bernyawa”, lirik-lirik lagu Iwan Fals, dan masih banyak lagi.

”Terlepas mungkin akan menimbulkan ketersinggungan, ini adalah bentuk hak konstitusional dan bukanlah bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

ICJR juga menyoroti praktik di mana orang yang dianggap terjerat pidana UU ITE atau ekspresi kritik tertentu, didorong untuk membuat video atau konten klarifikasi minta maaf. Hal ini ditemukan dalam aturan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info