LK2 FHUI Gelar Seminar Nasional, Usung Topik Reformasi KUHAP
Terbaru

LK2 FHUI Gelar Seminar Nasional, Usung Topik Reformasi KUHAP

Mengusung tema Reformasi KUHAP: Menggagas Paradigma Baru Hukum Acara Pidana di Indonesia. Seminar yang diikuti puluhan peserta itu digelar di Auditorium Djokosoetono FHUI.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Akademisi FHUI, Ahmad Ghozi, sebagai perwakilan Dekan FHUI dalam sambutannya, Sabtu (2/12/2023). Foto: Istimewa
Akademisi FHUI, Ahmad Ghozi, sebagai perwakilan Dekan FHUI dalam sambutannya, Sabtu (2/12/2023). Foto: Istimewa

Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) menggelar The 10th Sciencesational Piala Prof. Erman Rajagukguk 2023. Setelah rangkaian panjang, acara diakhiri dengan Seminar Hukum Nasional dan Closing Ceremony. Mengusung tema “Reformasi KUHAP: Menggagas Paradigma Baru Hukum Acara Pidana di Indonesia”, seminar yang diikuti puluhan peserta itu digelar di Auditorium Djokosoetono FHUI.

“Saya mewakili dekan FHUI mengucapkan terima kasih atas kesediaan para pembicara yang hadir (mengisi Seminar Nasional). Apresiasi juga kami sampaikan kepada delegasi-delegasi yang hadir dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia,” ujar akademisi FHUI, Ahmad Ghozi, sebagai perwakilan Dekan FHUI dalam sambutannya siang itu, Sabtu (2/12/2023).

Topik yang diangkat dalam diskusi hari itu menurutnya amat relevan mengingat telah disahkannya KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Setelah pembaharuan hukum pidana materil, maka selanjutnya kita perlu juga untuk berdiskusi dan membahas pembaharuan hukum acara pidana atau hukum pidana formil,” kata dia.

Baca juga:

Menurutnya, KUHAP yang telah diterbitkan sejak tahun 1981 silam itu perlu dilakukan pembaharuan. Sehubung dengan perkembangan zaman seiring dengan kian masifnya pemanfaatan teknologi, maka aturan hukum pidana formil yang diberlakukan tentunya diharap dapat mengikuti realitas yang terjadi dewasa ini.

“Tema ini sangat dibutuhkan menyusul reformasi hukum pidana materiil. KUHAP ini dihadirkan pada zaman Orde Baru (tahun 1981) jadi ada ketimpangan, ada kekurangan yang bisa diperbaharui (dalam KUHAP),” ungkap Timotius Benjamin Ebenezer selaku Direktur Eksekutif LK2 FHUI.

Meski dengan hukum pidana materiil telah terbarui dan menuai atensi publik, hal tersebut sepatutnya tidak mengurangi untuk tetap memberikan perhatian terhadap sektor hukum pidana formil yang juga memerlukan pembaharuan. Agar sejumlah pasal dan aturan yang termaktub di dalamnya dapat lebih menjamin nilai-nilai keadilan dengan menyesuaikan perkembangan dari masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan seminar nasional yang mengupas tuntas urgensi pembaharuan KUHAP dengan diisi langsung oleh pembicara Y. Ambeg Pramarta yang merupakan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta, Akademisi FHUI Flora Dianti A., Advokat Marcella Santoso, serta peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Lovina.

Setelah ishoma, peserta melakukan presentasi paper oleh penulis Best Paper yang kemudian dilakukan ajudikasi oleh pembicara seminar. Usai seminar nasional, acara resmi ditutup melalui rangkaian closing ceremony. Termasuk pengumuman pemenang kompetisi esai kritis, karya tulis ilmiah, legislative drafting, dan legal opinion.

Tags:

Berita Terkait