LKBH Mahasiswa Islam Ajukan Uji Materi UU BUMN ke MK
Terbaru

LKBH Mahasiswa Islam Ajukan Uji Materi UU BUMN ke MK

LKBH mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
LKBH Mahasiswa Islam persoalkan ketiadaan partisipasi publik dalam pembentukan UU BUMN. Foto: Humas MK
LKBH Mahasiswa Islam persoalkan ketiadaan partisipasi publik dalam pembentukan UU BUMN. Foto: Humas MK

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dimohonkan uji formil oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon yang diwakili Rizki Hidayat (Direktur Eksekutif) dan Yoga Prawira Suhut (Direktur Keuangan) menganggap proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.

Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN.

Baca Juga:

Arief Hidayat selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan pandangan bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Keuangan Negara, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara oleh BUMN termasuk ke dalam rezim Keuangan Negara. Sehingga, tidak tepat apabila ketentuan Pasal 3H ayat (2) UU BUMN yang menentukan, “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan”.

Sebab, penyertaan modal Badan yang berasal dari APBN, memberikan konsekuensi logis, pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh badan menjadi bagian integral dari rezim keuangan negara. Dengan masuknya penyertaan modal negara dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan sebagai bagian dari rezim keuangan negara, seharusnya keuntungan atau kerugian Badan merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.

“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Muhammad Dzikrullah selaku bagian dari kuasa hukum Pemohon.

Saran Majelis

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Arief Hidayat dan Anwar Usman memimpin sidang Pendahuluan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 ini. Enny memberi nasihat jika pengujian yang diajukan ini berupa uji formil yang bermakna proses pembentukan undang-undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info