LKBH Mahasiswa Islam Ajukan Uji Materi UU BUMN ke MK
Terbaru

LKBH Mahasiswa Islam Ajukan Uji Materi UU BUMN ke MK

LKBH mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

“Ini berbeda dengan uji materiil, jadi harus bisa dibuktikan keterlibatannya, mulai dari tahapan perencanaan, prolegnas, naskah akademik, dan pembahasan. Saudara harus menunjukkan di mana letak permasalahannya dalam proses pembentukan UU BUMN,” jelas Enny.

Sedangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan catatan agar Pemohon memperhatikan kedudukan hukum sebagai LKBH dan perseorangan warga negara sebagai pembayar pajak. “Ini jika ada AD/ART-nya maka diuraikan legal standing-nya melalui LKBH ini siapa yang diperbolehkan mewakili organisasi di pengadilan. Selanjutnya pada permohonan ini juga menyinggung tidak dilibatkannya DPD dan BPK, maka elaborasi yang dimaksud tidak dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN ini bagaimana, utamanya tentang BPK yang seharusnya dilibatkan pada pembentukan UU BUMN ini,” terang Anwar.

Berikutnya, Ketua Panel Hakim Arief Hidayat meminta agar Pemohon mempelajari Putusan MK 7/2019 yang dapat dijadikan pedoman dalam menguji uji formil ke MK. “Di dalamnya ada hal-hal pokok yang harus dipelajari dengan baik, sehingga dapat ditelusuri agar dapat menjadi pihak yang memiliki legal standing. Kemudian pada posita dijabarkan proses pembuatan UU ini, bagaimana pemaknaan meaningful participation pada era digital ini diperluas, maka cukup pemerintah bersama DPR membuka web dan masyarakat harus aktif melihatnya dan memberikan masukan atau aspirasinya pada forum-forumnya,” saran Arief.

Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 2 Juni 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info