Loloskan 17 Calon Hakim, KY Tekankan Integritas Tinggi
Utama

Loloskan 17 Calon Hakim, KY Tekankan Integritas Tinggi

Tahap seleksi wawancara akan digelar 31 Januari-1 Februari 2023 untuk calon hakim agung dan 2 Februari 2023 untuk hakim ad hoc HAM. Dalam proses wawancara melibatkan ahli dan publik berhak untuk bertanya kepada para calon hakim.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah saat mengumumkan tahapan seleksi CHA dan Ad Hoc HAM, Jumat (27/1/2023). Foto: ADY
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah saat mengumumkan tahapan seleksi CHA dan Ad Hoc HAM, Jumat (27/1/2023). Foto: ADY

Komisi Yudisial (KY) masih menggelar seleksi calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2022/2023. Berdasarkan rapat pleno KY, Selasa (4/11/2022) lalu ditetapkan sebanyak 29 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc HAM di MA yang lolos ke tahap seleksi kesehatan dan kepribadian. Para calon hakim itu terdiri dari 17 orang untuk kamar pidana, 2 di kamar perdata, 3 di kamar tata usaha negara khusus pajak, 2 di kamar tata usaha negara, dan 5 di kamar agama.

Kemudian, berdasarkan keputusan rapat pleno KY pada Kamis 26 Januari 2023 telah menetapkan sebanyak 12 calon hakim agung dan 5 calon hakim ad hoc HAM yang lolos tahap seleksi kesehatan dan kepribadian. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Keputusan KY No.01/PENG/PIM/RH.01.04/01/2023 tentang Hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung RI Tahun 2022-2023. Adapun 12 nama calon yang lulus seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc HAM bisa diunduh pada tautan berikut ini!

Dan Surat Keputusan KY No.02/PENG/PIM/RH.04.04/01/2023 tentang Hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA Tahun 2022-2023. Adapun 5 nama calon yang lulus seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc HAM bisa diunduh pada tautan berikut ini!

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan belasan calon hakim yang lolos itu berhak mengikuti proses seleksi tahap selanjutnya yakni seleksi wawancara. Untuk calon hakim agung, seleksi wawancara akan digelar pada 31 Januari 2023 sampai 1 Februari 2023. Sedangkan, calon hakim ad hoc HAM direncanakan pada 2 Februari 2023.

Baca Juga:

Siti menjelaskan setelah terjadi penangkapan terhadap 2 hakim agung oleh KPK, KY akan lebih fokus lagi melakukan seleksi calon hakim agung dan ad hoc untuk menjaring sosok calon hakim yang berintegritas tinggi. Penilaian integritas itu dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya menelusuri rekam jejak para calon.

“Jika calon memiliki integritas yang tinggi, dia pasti paham hakim itu harus independent, menjaga kemandirian lembaga peradilan, sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Kuncinya adalah integritas yang tinggi,” kata Siti Nurdjanah dalam konferensi pers tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA tahun 2022-2023, Jum’at (27/1/2023).

Ia mengakui tidak mudah untuk mencari hakim yang berintegritas tinggi. Siti menyebut dalam proses seleksi ini, KY menghadapi beberapa tantangan antara lain minimnya peserta yang mendaftar untuk calon hakim ad hoc HAM. Sebagai upaya untuk mendorong jumlah pendaftar KY telah melakukan sosialisasi ke berbagai tempat.

Tantangan lainnya yakni menelusuri rekam jejak secara valid, khususnya terhadap calon hakim non karier. Siti menyebut KY harus mendalami apa saja kegiatan calon hakim yang bersangkutan sebelum mendaftar. “Kadang kita sulit menelusuri rekam jejak calon hakim non karier. Tapi ini secara umum dapat diselesaikan,” kata Siti.

Upaya lain yang dilakukan KY untuk menjaring calon hakim yang berintegritas tinggi yakni melibatkan masyarakat, berbagai lembaga termasuk NGO untuk dilibatkan sejak proses awal seleksi sampai akhir di KY. Misalnya, pada tahap seleksi wawancara nanti, publik diberi kesempatan untuk bertanya kepada para calon hakim.

Ia mengungkapkan berbagai penilaian yang akan dilakukan KY dalam proses wawancara itu, misalnya menguji kompetensi teknis calon hakim sesuai kebutuhan kamar masing-masing. Selain kompetensi teknis, juga akan ditanyakan terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Calon hakim juga akan ditanya soal wawasan kenegarawanan seorang calon hakim. Selain semua komisioner KY ikut menguji dalam proses wawancara juga akan mengundang para ahli yang mempunyai kompetensi di bidangnya,” imbuh Siti.

Tags:

Berita Terkait