Selengkapnya simak artikel ini.
- Pasca Putusan MK, Pengaturan Jaminan Fidusia Perlu Ditata Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 15 ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur. Atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang memutuskan telah terjadinya cidera janji jika tidak ada kesepakatan cidera janji (wanprestasi)dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia.
Kuasa Hukum Pemohon berharap UU Jaminan Fidusia perlu direvisi untuk memberi kepastian hukum terhadap dunia usaha dengan meletakan posisi seimbang antara debitur dan kreditur sehubungan terbitnya putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 itu. Sebab, dengan terbitnya putusan ini, dunia usaha akan menemukan hambatan mengingat proses eksekusi dan menjual benda objek jaminan fidusia tidak semudah sebelum keluarnya putusan MK tersebut.
Selengkapnya simak artikel ini.
- DPR Ingatkan UNCLOS Terkait Klaim China atas Natuna
DPR menganggap klaim sepihak atas perairan Natuna Utara di Kepulauan Riau (Kepri) membuktikan Pemerintah China tidak taat hukum internasional. Sebab, wilayah perairan Natuna merupakan bagian wilayah Indonesia yang telah ditetapkan melalui Konvensi PBB Tentang Hukum Laut (United Nations Convention for the Law of the Sea/UNCLOS) 1982. Karena itu, China diminta menghormati instrumen hukum laut internasional tersebut. Terlebih, China juga merupakan anggota UNCLOS 1982.
Selengkapnya simak artikel ini.
















