LPSK: PP Kompensasi-Restitusi Perkuat Pemenuhan Hak Saksi Korban
Berita

LPSK: PP Kompensasi-Restitusi Perkuat Pemenuhan Hak Saksi Korban

LPSK juga berharap ke depannya agar terus ada upaya penyempurnaan hukum yang berpihak bagi kepentingan saksi dan korban.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Foto: Sgp
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Foto: Sgp

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban oleh Presiden pada 1 Maret 2018 lalu.

 

Dengan adaya PP ini diharapkan semakin memperkuat upaya perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban dimana pada PP sebelumnya, yakni PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, ditemukan beberapa kendala dan permasalahan.

 

"Seiring dengan perkembangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak korban, maka aturan terkait upaya tersebut pun harus berkembang, termasuk adanya PP baru tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada sebuah kegiatan di Bandung yang dirilis LPSK, Jumat (9/3/2018) seperti dikutip Antara.

 

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi sudah banyak yang berubah. Termasuk diantaranya adanya perluasan tindak pidana yang korbannya mendapatkan prioritas perlindungan. Adanya perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut tentunya harus didukung aturan turunan, termasuk PP, yang bisa mendukung implementasi UU Perlindungan Saksi dan Korban.

 

"Karenanya disahkannya PP ini sangat positif dalam mendukung upaya perlindungan saksi dan korban yang terus berkembang," ujar Semendawai. Baca Juga: Begini Isi Revisi PP Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi Korban

 

Perkembangan yang ada dalam PP ini diantaranya adalah penjabaran secara rinci komponen restitusi (ganti rugi dari pelaku untuk korban), hingga terkait perluasan korban tindak pidana yang berhak mendapatkan bantuan. Terkait rincinya komponen penghitungan restitusi dianggap penting karena bisa menjadi dasar hukum besaran restitusi yang diajukan.

 

Sebelumnya, ada perdebatan soal dasar nilai besaran restitusi yang dihitung LPSK, karena dianggap tidak ada dasar yang jelas. Akibatnya tidak jarang besaran tersebut dikurangi saat vonis, atau bahkan ditolak oleh hakim.

 

"Adanya PP ini selain bisa menjadi dasar LPSK menghitung restitusi, juga bisa menjadi dasar hakim dalam menerima tuntutan (besaran) restitusi, sekaligus mempermudah upaya korban untuk mendapatkan restitusi," ucap Semendawai, berharap.

 

Terkait bantuan sendiri, jika dalam PP No. 44 Tahun 2008 hanya bisa diberikan kepada korban Pelanggaran HAM Berat, dalam pada PP No. 7 Tahun 2018 ini bantuan tersebut juga bisa diberikan kepada korban tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat.

Hal ini tentunya sangat penting mengingat korban-korban tindak pidana tersebut juga sebenarnya memerlukan bantuan baik itu layanan medis, psikologis, maupun psikososial. "Ini menjadi dasar hukum bagi LPSK bila ada perlindungan saksi atau saksi korban yang memerlukan bantuan. Tentunya, perluasan jenis tindak pidana yang korbannya bisa diberikan bantuan sangat positif mengingat trauma yang dialami mereka tentunya harus dipulihkan termasuk melalui upaya bantuan," jelas Semendawai.

 

Karena itu, LPSK juga berterima kasih atas adanya niat politik pemerintah terkait dukungan upaya perlindungan saksi dan korban, baik melalui revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban pada tahun 2014 lalu maupun aturan lain seperti PP 43 No. Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana maupun PP No. 7 Tahun 2018 ini.

 

LPSK siap menjalankan amanat yang diberikan PP tersebut karena sebelumnya LPSK pun sudah menjalankan amanat pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan. LPSK juga berharap agar terus ada penyempurnaan hukum yang berpihak bagi saksi dan korban. "Kami juga berharap penyempurnaan aturan lain terkait hak saksi dan korban bisa terus berjalan dengan lancar dan ada hasil positif untuk kepentingan korban," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait