Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menolak gugatan terkait kesaksian yang diberikan oleh Basuki Wasis sebagai ahli dalam persidangan tipikor dengan terdakwa Noor Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara. Basuki Wasis digugat karena dianggap keterangan yang diberikannya sebagai ahli merugikan terdakwa.
"Ini menjadi angin positif bagi mereka yang diperlukan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan pidana," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam rilis LPSK seperti dilansir Antara, Selasa (18/12).
Putusan PN Cibinong dalam proses perdata diharapkan menjadi contoh bagi majelis hakim jika ada gugatan yang sama terhadap keterangan ahli. LPSK berharap jika ada pengadilan lain yang menerima gugatan serupa bisa melihat contoh ini.
"Semoga menjadi rujukan jika di kemudian hari ada modus yang sama untuk memperkarakan ahli," harap Edwin. Keterangan saksi sendiri sebenarnya sudah dilindungi, terutama dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Di mana pada Pasal 10 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa saksi tidak dapat dituntut atas keterangan yang diberikan sepanjang proses peradilan. "Jadi sebenarnya keterangan saksi dilindungi UU, tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata," jelas Edwin.
UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10:
|
LPSK berharap selain menjadi rujukan hakim, putusan ini juga menjadi pesan kepada para ahli agar tetap mau memberikan keterangan jika diminta hakim dan tidak perlu takut akan ancaman terutama ancaman hukum.