LPSK dan KPK Apresiasi Hakim Tolak Gugatan ke Ahli
Berita

LPSK dan KPK Apresiasi Hakim Tolak Gugatan ke Ahli

Putusan ini menjadi pesan kepada para ahli agar tetap mau memberikan keterangan jika diminta hakim dan tidak perlu takut akan ancaman terutama ancaman hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Lagi, Ahli Digugat Rp510 Miliar Lantaran Pernyataan Keahliannya di Sidang)

 

Sebelumnya, sebanyak 20 organisasi masyarakat sipil dan 11 individu telah mengajukan amicus curiae atau amici curiae (jamak) atau yang disebut sahabat pengadilan. Pendapat ini merupakan bentuk partisipasi public terhadap proses pemeriksaan Perkara Nomor 47/Pdt.G/2018/PN.Cbi antara Nur Alam melawan Basuki Wasis.

 

Dalam pendapatnya, sahabat pengadilan tersebut mengingatkan pemberian keterangan ahli terkait peroalan korupsi, negara wajib memberikan perlindungan dari kemungkinan pembalasan atau tekanan. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) United Nation Convention Against Corruption, yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006.

 

Selain itu, dalam hal pemberian keterangan ahli terkait persoalan lingkungan hidup, negara wajib memberikan perlindungan atas hak untuk tidak digugat baik secara perdata maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 65:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66:

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

 

Apabila terdapat gugatan terhadap orang-orang yang menjalankan Pasal 65 dan 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, maka PN Cibinong wajib memberikan perlindungan terhadap Basuki Wasis melalui putusan sela. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

 

“Gugatan a quo merupakan preseden buruk dalam praktik hukum dan peradilan di Indonesia, yang tujuannya untuk mengancam semua ahli di persidangan dan siapapun yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan lingkungan hidup,” tulis Pendapat Hukum Amici Curiae yang diterima Hukumonline beberapa waktu lalu. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait