Dugaan telah terjadinya pengaturan pertandingan (match fixing) dalam dunia sepakbola Indonesia pada SEA Games di Singapura, turut menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan, LPSK tengah menunggu permohonan perlindungan dari saksi yang dikabarkan mengetahui persis mengenai persoalan ini.
“Kita sudah mendengar kasus ini. Kita juga dapat informasi jika saksi akan ke LPSK untuk meminta perlindungan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (17/6).
Menurutnya, LPSK sudah mendengar informasi mengenai munculnya saksi, BS, yang membeberkan praktik pengaturan hasil pertandingan dengan melakukan tindakan kotor seperti penyuapan dan pengaturan skor ini. Diduga, match fixing ini telah terjadi sejak 15 tahun lalu.
LPSK menunggu permohonan perlindungan yang bakal diajukan saksi BS. Menurut Edwin, setelah permohonan masuk, tim LPSK akan melakukan pemeriksaan terkait sifat pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi.
Rangkaian ini merupakan amanat dari Pasal 28 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Permohonan yang disampaikan ke LPSK, kata Edwin, selanjutnya akan dibahas di tingkatan pimpinan LPSK.
Dari situ baru akan diputuskan, apakah permohonan saksi BS bisa diterima atau ditolak. Jika permohonan diputuskan untuk diterima, maka jenis perlindungan apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan akan disebutkan. “Jadi, kita masih harus melihat dulu permohonan yang disampaikan, mengacu pada sifat penting keterangan dan tingkat ancaman,” kata Edwin.
Ia mengatakan, LPSK sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian saksi BS untuk membongkar dugaan praktik match fixing di dunia sepakbola nasional. Karena itu, Edwin berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tidak berhenti pada kesaksian BS saja. “Kita harap apa yang disampaikan oleh saksi merupakan kebenaran sehingga bisa membantu membenahi olahraga yang menjadi favorit masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Tim Advokasi dari LBH Pers Asep Komarudin mengatakan, seseorang berinisial BS mengaku sebagai pelaku pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia mendapatkan imbalan sebesar Rp30 juta hingga Rp35 juta tiap pertandingan yang diatur. "Dia (BS) dapat 30 sampai 35 juta rupiah tiap pertandingan, itu yang buat dia sendiri," katanya, Rabu (16/6).
Asep mengatakan BS merupakan penghubung antara bandar kepada pelaku yang melakukan pengaturan skor. "Posisi dia sebagai penghubung, pembawa uang untuk dibagi-bagikan ke pelaku pengaturan skor," kata Asep.
BS yang didampingi oleh sejumlah lembaga bantuan hukum tersebut melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tentang adanya tindak pidana penyuapan di beberapa kasus persepakbolaan Indonesia dalam kurun tahun 2000 hingga 2015. Dalam laporan itu disebutkan penyuapan periode 2000-2010 tersebut menggunakan dana APBD. Sedangkan dana penyuapan periode 2010-2015 berasal dari investor Malaysia berinisial DAS.
BS melaporkan manajer klub, pemain, dan beberapa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang diduga melakukan pengaturan skor. BS yang mengaku turut terlibat juga bersedia dikenakan tindak pidana oleh kepolisian karena sebagai salah satu pelaku yang melakukan pengaturan skor.
Tim advokasi dari LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, BS tidak bisa hadir dalam konferensi pers karena menyangkut perlindungan keselamatannya. Isnur mengatakan BS mendapatkan ancaman dari berbagai pihak yang tidak dikenal karena membuat laporan polisi tentang adanya pengaturan skor dalam sepak bola nasional.
















