Lucas Singgung Adagium Hukum Ini dalam Pledoi
Berita

Lucas Singgung Adagium Hukum Ini dalam Pledoi

Terdakwa menyebut perkara ini memengaruhi kehidupan terdakwa dan keluarga.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan).

Kedua, alat bukti rekaman pembicaraan lewat nomor telepon tertentu yang menunjukkan terdakwa memberi saran kepada Eddy Sindoro untuk menghindari proses penyidikan. Lucas membantah pernah melakukan komunikasi melalui nomor yang disebutkan penuntut umum di persidangan. Lucas membantah nomor dimaksud sebagai nomor HP-nya dan pernah berkomunikasi memakai nomor telepon itu. Seharusnya, kata Lucas, penuntut umum menghadirkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan siapa pemilik nomor telepon yang dituduhkan jaksa sebagai milik atau setidak-setidaknya dipakai terdakwa.

Selain itu. Lucas mempersoalkan rekaman yang diperdengarkan jaksa di persidangan sebagai seolah-olah suara terdakwa dan oang lain yang berkomunikasi. Rekaman itu adalah hasil sadapan KPK. Menurut Lucas, ada dua kelemahan bukti rekaman suara yang diputarkan penuntut KPK: yang pertama, rekaman suara itu tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya; dan yang kedua, rekaman dapat juga diperoleh dengan cara melanggar ketentuan hukum formil, yaitu dilakukan sebelum ada surat perintah penyidikan.

Ketiga, mengenai keterangan saksi Dina Soraya yang mendukung argumen penuntut umum dan bukti akun facetime. Ia membantah pernah melakukan komunikasi melalui facetime dan akun facetime yang disebutkan jaksa dalam uraian dakwaan bukanlah milik terdakwa.

Keempat, mengenai perintah terdakwa kepada saksi Stephen Sinarto untuk menyerahkan uang operasional kepada saksi Dina Soraya guna memuluskan perjalanan Eddy Sindoro ke Thailand.

Lucas menegaskan dalam pledoi bahwa kasus ini telah menimbulkan akibat yang sangat menyedihkan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya. Sebagai anak tunggal, Lucas masih harus mengurus kedua orang tuanya yang sudah sepuh di Makassar. Gara-gara perkara ini terdakwa tidak bisa lagi menjenguk kedua orang tuanya seperti biasa. Selain itu, kasus ini mempengaruhi keluarganya. “Begitu pula dengan isteri dan keempat anak saya sangat terguncang ketika mengetahui saya dituntut 12 tahun penjara,” sebut Lucas dalam pledoi.

Pada akhirnya, Lucas menyangkal semua tuduhan penuntut umum, dan meminta majelis hakim membebaskan dirinya. Tinggal bagaimana nanti majelis hakim memutuskan apakah Lucas bersalah atau tidak.

Tags:

Berita Terkait