Sebaiknya siapa yang berhak menjadi hakim ad hoc bila berdasarkan konsep lay judges?
Saya mengutip Ismail Suny ya. Ismail Suny bilang hakim ad hoc adalah DPRD karena mewakili partisipasi rakyat. Jadi ada dari DPRD, pemerintah, dan ketuanya dari hakim pengadilan. Itu diikuti oleh Pengadilan Niaga, HAM, Perikanan, dan Tipikor. Kalau karena keahlian, mereka sama saja dengan hakim karir.
Apa harapan Anda untuk implementasi lay judges di Indonesia?
Harapan saya, lay participation jadi prinsip umum yaitu harus ada partisipasi awam di pengadilan. Harusnya di pengadilan negeri, bukan hanya di pengadilan khusus. Teknisnya ada beberapa variasi. Lay judges adalah pilihan, mau diadili dengan lay judges atau tidak? Di kita kan tergantung pada jaksa, mau acara biasa, singkat atau cepat. Di Spanyol, itu bukan pilihan. Itu sudah terintegrasi sebagai hak warga negara. Saya cenderung seperti di Jepang. Jadi menurut saya sebaiknya ditanya, mau collegial court atau biasa. Di PHI agak-agak mirip Eropa. Para pihak yang memilih untuk jadi hakim ad hoc.
Mengapa Anda memutuskan untuk meneliti dan mengkaji konsep lay judges dan hakim ad hoc?
Substansi disertasi dan buku saya ini adalah ada suatu studi teoritis tentang sistem peradilan pidana kita. Belum ada yang berubah sejak Landraad. Arsitektur pengadilan juga belum berubah. Yang ideal seperti yang saya bilang tadi, harus ada lay participation. Hakim ad hoc kita seharusnya lay judges saja. Dari segi teoritis, secara konseptual kita mundur.
Bagaimana pendapat Anda mengenai RUU KUHAP yang baru?
Butir-butir HAM dalam KUHAP yang sekarang lebih berupa pemanis. Yang ditekankan malah diskresi. Praperadilan tidak bisa mengatasi itu. Belum ada literatur untuk para perancang peraturan perundang-undangan. Seharusnya akademisi dan universitas menyiapkan konsep-konsep agar bisa menjadi rujukan bagi keperluan perancangan ini. Belum ada desain yang baik untuk mencapai tujuan pengadilan kita sendiri, yaitu menegakkan keadilan. Design process-nya harus dimatangkan.
Apa sebaiknya konsep lay judges diterapkan dalam KUHAP?
Ya, supaya pengadilan erluan perancangan ini. Belum ada desain yang baik untukn\\\\kita mengarah ke yang lebih baik. Supaya hakim ad hoc kita bisa mengikuti konsep lay judges di pengadilan umum. Yang disebut magistrate itu kan lay judges.
Ada masukan lain untuk RUU KUHAP?
Kita menganut BAP sekali. Sementara, misalnya di Italia, BAP tidak boleh dikirim ke hakim karena kalau dibaca hakim nanti jadi semi-presecutor. Di BAP kan ada ketidakseimbangan. Ekses yang kita bangun itu aneh. BAP tidak dibuat dibuka untuk umum, apa masih perlu? Proses di pengadilan lisan saja, tidak usah pakai surat. Kenapa harus tertulis? Data perlu, tapi menyampaikannya lisan saja. Dulu di kita juga ada forum privigiliatum dimana pejabat kita langsung diadili ke PT. Itu juga perlu. Bahwa pejabat tidak disamakan dengan warga negara biasa ada benarnya. Karena di tangan pejabat ada nasib rakyat. Jangan dikacaukan dengan kebencian kita terhadap pejabat yang terlibat KKN. Harus ada rasionya.
Terdapat wacana untuk mengurangi seseorang ditahan atau dipenjara. Menurut Anda bagaimana?
Terdapat dua model. Model Recker dan Model King. Dalam model Recker, terdapat crime control model dan due process of model. Kita selama ini pakai crime control model. Orientasinya hukuman. Makin banyak yang dihukum, makin berhasil. Model King mengembangkan due process of model dari Recker. Ada juga model restorative justice yang mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat. Saya cenderung pada restorative justice. Punishment itu membebani negara. Punishment harus diartikan penambahan sejumlah angka di APBN. Mestinya penjahat bayar kejahatannya. Bahkan pendapatannya bisa dijaminkan untuk membayar atau melalui kerja sosial. Pay compensation mungkin lebih baik. Sistem pengadilan yang berorientasi pada hukuman tidak baik. Lebih bagus kita menerapkan restorative justice daripada memasukkan orang ke penjara.
















