Luhut Usulkan 4 Standar Profesi yang Perlu Disatukan Organisasi Advokat
Utama

Luhut Usulkan 4 Standar Profesi yang Perlu Disatukan Organisasi Advokat

Diharapkan seluruh organisasi advokat perlu menjalankan 4 standar profesi advokat yang meliputi kode etik; dewan kehormatan bersama; standardisasi PKPA; dan pengawasan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Jika standar ini bisa disatukan, maka lebih dari separuh masalah organisasi advokat bisa diselesaikan,” ujarnya optimis.

Standar dan etika profesi 

Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti, melihat tidak ada praktik tunggal single bar atau multi bar dalam organisasi advokat. Setiap negara mengatur organisasi advokat sesuai kebutuhan profesi advokat di negara tersebut. Apapun bentuk organisasinya yang terpenting disepakati oleh komunitas advokat dan dijalankan secara konsisten.

“Apakah itu single bar atau multi bar yang penting disepakati komunitas advokat itu sendiri dan dijalankan secara konsisten,” paparnya.

Bivitri menyebut sedikitnya ada 2 hal yang menjadi ukuran sebagai profesi yaitu kualitas layanan dan perilaku serta etiknya. Kualitas layanan misalnya, apakah ada pendidikan yang berkelanjutan, kemudian untuk perilaku dan etik harus ada sidang etik dan sanksi yang dijalankan dewan kehormatan profesi.

Dalam sistem single bar memang seharusnya hanya ada satu organisasi advokat di Indonesia, tapi Bivitri menilai hal itu dapat memicu kekisruhan di kalangan advokat selama ini. Karena itu, single bar tidak perlu dipaksakan hanya ada satu organisasi, tapi yang terpenting ada standar dan etika profesi yang menjadi pedoman bersama.

Soal jumlah lulusan hukum yang saat ini lebih banyak memilih profesi advokat ketimbang yang lain, Bivitri melihat ada citra seolah advokat adalah profesi yang membawa kemakmuran. Itu terjadi karena saat ini mahasiswa hukum tidak menemukan role model yang tepat, dan lebih melihat pada advokat yang sering menimbulkan kontroversi dan kerap muncul dengan berbagai kemewahan di sekitarnya.

“Padahal, banyak advokat yang menjalankan profesinya dengan baik yang lebih tepat untuk dijadikan role model.”

Tags:

Berita Terkait