MA Akui Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA, Ini Sebabnya
Berita

MA Akui Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA, Ini Sebabnya

Karena sistem rekomendasi ketua MA dihapus dan merasa malu jika sudah mendaftarkan diri, tetapi tidak lulus seleksi CHA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) mengakui saat ini hakim tinggi senior pada umumnya enggan untuk mendaftar seleksi calon hakim agung (CHA). Sebab, sistem seleksi CHA yang berasal dari hakim karier dengan cara mendaftarkan diri secara langsung ke Komisi Yudisial (KY), tidak seperti dahulu dengan cara diusulkan oleh ketua MA.

 

“Dulu ketua MA yang merekomendasikan ke KY, siapa saja yang pantas untuk menjadi hakim agung. Kalau saat ini kan tidak, siapa saja yang merasa mampu menjadi hakim agung, silakan daftar,” kata Juru Bicara MA Suhadi kepada Hukumonline di Jakarta, Kamis (17/5/2018). (Baca Juga: KY Keluhkan Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA)

 

Suhadi menegaskan para hakim tinggi senior rata-rata merasa segan untuk mendaftarkan diri apabila tidak direkomendasikan ketua MA. Padahal, hakim tinggi yang diusulkan oleh Ketua MA sudah pasti memenuhi syarat integritas dan kualitas. “Hakim tinggi yang diusulkan ketua MA pasti sudah mumpuni dan pintar,” kata Suhadi.

 

Namun sayangnya, sistem rekomendasi ketua MA tersebut diprotes banyak orang karena seolah-olah MA tebang pilih. “Kalau saat ini kan, banyak kekhawatiran hakim tinggi yang daftar sendiri tidak lolos akan merasa malu. Kalau dulukan bila tidak diterima, ia tidak akan merasa malu karena sudah diusulkan oleh lembaga (MA),” ujarnya.

 

Kepala Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan hakim tinggi yang tidak ingin mendaftarkan diri menjadi hakim agung ialah pilihan dari masing-masing para hakim. “Itu hak individu mereka, tidak bisa kita paksakan untuk mendaftar,” kata Abdullah kepada Hukumonline.

 

Abdullah menjelaskan saat ini MA tidak turut campur dalam proses seleksi calon hakim agung karena seleksi ini murni dilakukan oleh KY. Sehingga, apapun syarat yang diberikan KY mesti diterima. “Semua kan sudah ada prosedurnya, jadi jika hakim tinggi tidak dapat memenuhi kualifikasi hakim agung, ya mau gimana?”

 

Meski begitu, MA tetap berharap hasil seleksi CHA periode II 2017/2018 menghasikan hakim agung yang memiliki tiga unsur. Pertama, mempunyai kemampuan yang cukup diatas rata-rata para hakim yang lain. Kedua, mempunyai kompetensi (skill). Ketiga, integritas (tingkat sikap yang dapat dipercaya, jujur).

Tags:

Berita Terkait