MA Buka 1.669 Formasi Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2023, Ini Persyaratannya!
Terbaru

MA Buka 1.669 Formasi Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2023, Ini Persyaratannya!

Para pelamar dapat mendaftarkan diri mulai tanggal 20 September 2023 dan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mahkamah Agung. Foto: RES
Mahkamah Agung. Foto: RES

Mahkamah Agung RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI 2023.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Akan ada dua jabatan yang dibuka yaitu Ahli Pertama Pranata Peradilan untuk jurusan S-1 Hukum, S-1 Ilmu Hukum, S-1 Hukum Islam, dan S-1 Syariah.

Kemudian jabatan kedua adalah jabatan Klerek Analisis Perkara Peradilan yaitu untuk jurusan S-1 Hukum, S-1 Hukum Bisnis, S-1 Hukum dan Kewarganegaraan, S-1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan, S-1 Hukum Kebijakan Publik, S-1 Hukum Keluarga, S-1 Hukum Keperdataan, S-1 Hukum Otonomi Daerah, S-1 Hukum Pidana Ekonomi, S-1 Hukum Syariah, S-1 Syariah, dan S-1 Muamalat Jinayat.

Baca Juga:

Persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pelamar yaitu Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Tags:

Berita Terkait