MA dan MA Belanda Perpanjang Kerja Sama Fokus Pengembangan Sistem Kamar
Berita

MA dan MA Belanda Perpanjang Kerja Sama Fokus Pengembangan Sistem Kamar

MA Belanda berharap perpanjangan kerja sama ini semakin meningkat efektivitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Bagi MA, salah satu aset penting kerja sama dengan Hoge Raad adalah penerapan sistem kamar di MA yang telah berlaku sejak 2012 hingga saat ini. Dalam perjalanannya, sistem kamar MA terus mengalami penyempurnaan. “Untuk memperkuat implementasi sistem kamar di MA, kita mendapat kesempatan melakukan observasi sistem pleno kamar dan manajemen sistem kamar, serta pengelolaan (putusan) secara digital di Hoge Raad,” ujarnya.

 

Terkait sistem kamar ini, MA baru saja menerbitkan Peraturan MA No. 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan MA. “Sebagian besarnya format putusan yang baru ini digunakan oleh Hoge Raad Belanda. Format penulisan putusan ini pun secara perlahan membantu mengurangi tunggakan perkara,” kata Hatta. Baca Juga: Penting!!! Kini Format Putusan MA Lebih Sederhana

 

Hatta percaya ke depan hubungan kerja sama MA Indonesia dengan MA Belanda akan terus terjalin dengan baik dan diikuti dengan langkah konkrit. “Semoga kerja sama ini dapat bermanfaat bagi pihak Indonesia dan juga bagi pihak Belanda. Saya juga berharap kerja sama ini dapat memberi kontribusi dengan negara lain,” harapnya.

 

Semakin menguatkan sistem kamar

Ketua MA Belanda, Mr. M.W.C Feteris mengaku senang kerja sama dengan MA Indonesia karena memiliki sistem hukum yang sama dengan Belanda. Dia berharap perpanjangan kerja sama ini semakin meningkat efektivitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan. “Selama perpanjangan kerja sama ini dapat semakin menguatkan sistem kamar MA Indonesia,” harapnya.  

 

Dia mengapresiasi MA Indonesia yang terus berupaya melakukan pembaruan sistem peradilan sejak diluncurkannya Blue Print Pembaruan Peradilan Tahun 2003. Sebab, tidak  mudah melakukan perubahan karena butuh mental dan kultur. “Sekarang, MA Indonesia menggunakan sistem kamar dan telah menerbitkan Perma format putusan MA yang strukturnya sama dengan putusan MA Belanda,” kata dia.

 

Ditambahkan Feteris, pembaharuan kerja sama ini di tahun-tahun berikutnya juga meliputi peningkatan kapasitas hakim melalui program pelatihan dan pertukaran hasil penelitian. “Untuk lebih memperkuat dan mengembangkan kerja sama timbal balik tahun-tahun mendatang,” katanya.

 

Seperti diketahui, sejak Oktober 2011 silam, MA menerbitkan kebijakan sistem kamar. Yakni SK KMA No 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kamar di MA; SK KMA No. 143/KMA/IX/ 2011 tentang Penunjukan Ketua Kamar dalam Sistem Kamar pada MA; SK KMA No. 144/KMA/SK/IX/2011 tentang Hakim Agung sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar pada MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait