MA dan MA Belanda Perpanjang Kerja Sama Fokus Pengembangan Sistem Kamar
Berita

MA dan MA Belanda Perpanjang Kerja Sama Fokus Pengembangan Sistem Kamar

MA Belanda berharap perpanjangan kerja sama ini semakin meningkat efektivitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, SK KMA No. 142 Tahun 2011 diubah melalui SK KMA No. 017/KMA/SK/II/2012 dan SK KMA No. 112/KMA/SK/VII/2013 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di MA. Merujuk SK KMA No. 17 Tahun 2012, kamar-kamar di MA terdiri dari kamar pidana, perdata, tata usaha negara, agama, dan militer. Bidang perdata khusus dan pidana khusus masuk ke kamar perdata dan kamar pidana. Sistem Kamar ini untuk menjaga kesatuan dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalisme hakim agung, dan mempercepat proses penanganan perkara di MA.

 

Sistem Kamar ini didasarkan spesialisasi bidang hukum yang dikuasai masing-masing hakim agung. Dengan begitu, hakim agung hanya boleh menangani perkara sesuai keahliannya. Konsep Sistem Kamar ini diadopsi dari Sistem Kamar yang diterapkan di Hoge Raad (MA) Belanda. Pada Januari 2011, di era Ketua MA Harifin A Tumpa, Ketua MA Belanda pernah memaparkan Sistem Kamar yang berlaku di Belanda. (Baca Juga : Sistem Kamar Efektif Mulai April 2014)

 

Dalam perkembangannya, MA terus berupaya memperkuat Sistem Kamar terutama untuk menjaga konsistensi putusan. Salah satu upaya penguatan atau penyempurnaan Sistem Kamar ini diterbitkannya SK KMA No. 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pedoman Sistem Kamar di MA, Penyelenggaraan Rapat Pleno Kamar, dan Studi Banding Implementasi Sistem Kamar ke Hoge Raad Belanda.

Tags:

Berita Terkait