MA Diminta Terbitkan Pertimbangan Permohonan Grasi Zulfiqar Ali
Hukuman Mati:

MA Diminta Terbitkan Pertimbangan Permohonan Grasi Zulfiqar Ali

Zulfiqar sudah meninggal dunia. Grasi akan digunakan keluarganya untuk menuntut rehabilitasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Imparsial mencatat bukan kali ini MA lalai dalam menindaklanjuti permohonan grasi. Kasus serupa juga dialami terpidana mati yang telah dieksekusi pada tahun 2015, Zainal Abidin. Perkara Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukannya terselip di MA selama 10 tahun.

(Baca juga: Dapatkah Grasi Pemberian Presiden Dicabut Kembali).

Ardi melanjutkan, sekalipun Zulfiqar Ali telah tiada tapi permohonan grasinya harus tetap dituntaskan. MA harus segera menerbitkan pertimbangan kepada Presiden. Grasi yang dikeluarkan Presiden nanti penting untuk nama baik Zulfiqar Ali dan keluarganya. “Negara harus menyatakan Zulfiqar Ali tidak bersalah dan dibebaskan dari vonis,” tukasnya.

Peneliti senior Imparsial, Bhatara Ibnu Reza, menyebut grasi itu akan digunakan sebagai bekal untuk mengajukan rehabilitasi. Selaras itu Imparsial telah mengadukan masalah ini kepada Kantor Staf Presiden (KSP). Menurut Bhatara KSP merespons positif dan berjanji mencari solusi. Bagi Bhatara Zulfiqar Ali layak menerima grasi bukan sekedar demi kemanusiaan tapi juga karena dia mengalami unfair trial. “Jika grasi ini terbit kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi ke pengadilan,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait