MA Ngotot Tak Akan Ada Pengambilan Sumpah Advokat Baru
Berita

MA Ngotot Tak Akan Ada Pengambilan Sumpah Advokat Baru

Peradi akan mengangkat 600-an advokat baru untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

IHW/Ali/Klinik
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau diangkat tanpa diambil sumpahnya, terus gimana? Bisa berpraktek di persidangan nggak ya?” ujar Indra kepada hukumonline. Pertanyaan senada diungkapkan oleh peserta diskusi interaktif. “Apakah pelantikan advokat 2010 ini mempunyai legalitas yang sama di depan pengadilan dibanding advokat angkatan pertama?”

 

Harry Ponto kembali menegaskan bahwa kewenangan Peradi yang diatur oleh UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah mengangkat advokat. Sedangkan pengambilan sumpah adalah kewenangan Pengadilan Tinggi.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Harry, makin menegaskan kewajiban hukum kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat. Jika Pengadilan Tinggi tak juga mengangkat sumpah advokat baru, maka Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan mengikat lagi.

 

Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat lengkapnya berbunyi, 'Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya'. “Pasal tersebut menjadi inkonstitusional jika Pengadilan Tinggi tak mengangkat sumpah advokat,” tegas Harry.

 

Andai Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat itu sudah tak mengikat, masih menurut Harry, maka advokat yang akan diangkat Peradi nanti bisa langsung menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat untuk berpraktek di pengadilan.

 

“Jika teman-teman masih ditolak untuk beracara, tentu merupakan kewajiban kita bersama untuk memperjuangkan hak beracara itu ke MA,” ujar Harry jika pengadilan masih melarang advokat hasil pengangkatan 2010 ini untuk berpraktek.

 

“Baik. Kita tunggu dan tagih aja janji Peradi seperti yang disampein bung Harry Ponto di diskusi interaktif itu kalau kita nggak boleh bersidang di pengadilan,” pungkas Indra.    

Tags:

Berita Terkait