Pembayaran uang pengganti dalam kasus pidana korupsi masih mengandung persoalan. Salah satu persoalan itu adalah bagaimana jika terpidana korupsi hanya mampu membayar sebagian dari total besaran uang pengganti yang diputus majelis hakim.
Contohnya, seseorang terpidana korupsi dihukum membayar uang pengganti Rp20 Miliar subsidair lima tahun penjara. Bagaimana jika si terpidana hanya mampu membayar sebagian dari Rp20 juta? Apakah dia harus menjalankan pidana pengganti seluruhnya atau pembayaran itu bisa dikonversi?
Praktik yang terjadi selama ini adalah terpidana tetap harus menjalankan pidana penjara pengganti bila tak bisa membayar total uang pengganti tersebut, walau dia sudah membayar sebagian. Persoalan inilah yang ingin dicarikan solusinya oleh para hakim agung yang tergabung dalam kamar pidana MA.
Hakim Agung Suhadi berpendapat konsep yang lebih mendekati keadilan adalah menerapkan sistem konversi jika terpidana hanya mampu membayar sebagian dari uang pengganti. “Saya sudah menemukan rumusnya. Dan mungkin bisa didiskusikan bersama,” ujarnya dalam pertemuan para hakim agung kamar pidana di Gedung MA, Selasa (2/7).
Sebagai contoh, jika terpidana dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp20 Miliar subsidair lima tahun penjara. Lalu, si terpidana ternyata hanya mampu membayar Rp16 Miliar. Rumus Suhadi, Rp20 Miliar dikurangi Rp16 Miliar, lalu hasil yang didapat yakni Rp4 Miliar dibagi Rp20 Miliar, lalu dikalikan lima tahun (penjara pengganti).
“Dari rumusan ini, si terpidana tinggal menjalankan satu tahun sebagai sisa penjara pengganti,” ujarnya.
Rumusan versi Suhadi (uang pengganti sesuai vonis hakim) – (uang yang mampu dibayarkan terpidana) = X X/(uang pengganti sesuai vonis hakim) x (pidana penjara pengganti sesuai vonis hakim) = pidana penjara pengganti yang harus dijalani terpidana |
Hakim Adhoc Tipikor pada MA, Syamsul Rakan Chaniago mempunyai rumus yang mirip. Perbedaannya adalah objek pengalinya. Syamsul mengusulkan agar objek pengalinya adalah ancaman hukuman atau tuntutan jaksa.
Jadi, dengan ilustrasi seperti yang digambarkan Suhadi, jika ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara, maka rumusnya akan menjadi seperti ini: Rp20 Miliar – Rp16 Miliar = Rp4 Miliar. Lalu, (Rp4 Miliar/Rp20 Miliar) x 20 tahun = 4 tahun penjara.
Usulan rumusan berikutnya disodorkan Hakim Adhoc tipikor pada MA Krisna Harahap. Ia mengusulkan jika terpidana hanya mampu membayar 50 persen dari uang pengganti, maka hukuman penjara penggantinya dikurangi 25 persen. Bila terpidana mampu membayar 75 persen dari uang pengganti, maka penjara penggantinya dikurangi 50 persen.
“Kalau dia bisa bayar 100 persen, ya penjara penggantinya dikurangi seluruhnya,” ujarnya.
Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar menuturkan bahwa usulan-usulan ini akan dibahas lebih detail dalam diskusi terbatas. “Yang penting sudah ada gambaran bagaimana bila terpidana hanya mampu membayar sebagian uang pengganti,” pungkasnya.
















