MA Kuatkan 75 Persen Putusan KPPU
Terbaru

MA Kuatkan 75 Persen Putusan KPPU

Pencapaian itu menunjukkan bahwa putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di Lembaga peradilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan bahwa sebanyak 75 persen dari seluruh putusan KPPU yang diputus pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), dimenangkan oleh KPPU. Pencapaian tersebut disampaikan pada Jumat (17/5), dalam pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Ketua MA, Syarifuddin di Gedung MA.

Menurut Fanshurullah, pencapaian itu menunjukkan bahwa putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di Lembaga peradilan. Patut diketahui, Putusan KPPU dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Niaga (sebelumnya ke Pengadilan Negeri) dan kasasi ke MA.

Fanshurullah menerangkan hingga saat ini terdapat total 401 putusan KPPU yang dihasilkan KPPU selama ini. Dua ratus diantaranya (atau 60%) diajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga. Dari jumlah tersebut, 186 Putusan diajukan hingga ke proses Kasasi di Mahkamah Agung. Saat ini terdapat 180 Putusan KPPU yang telah diputus MA, dimana 135 Putusan atau 75% di antaranya dimenangkan oleh KPPU. Fanshurullah menyebutkan ini tidak lepas dari profesionalitas KPPU.

Baca Juga:

“Kami berterima kasih pada MA, karena sebagian besar, yakni 75%, Putusan KPPU dikuatkan

di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan professional. Semoga ke depan bisa lebih meningkat hingga mendekati 95% dari putusan”, kata Fanshurullah.

Selain membicarakan perkembangan positif kasasi tersebut, dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU juga mengangkat berbagai persoalan seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koordinasi pengembangan kapasitas anggota KPPU dan hakim, berbagai isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektifitas tugas KPPU.

KPPU mentargetkan komunikasi dan koordinasi antara KPPU dan MA akan ditingkatkan, agar penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasankemitraan UMKM dapat berjalan semakin efektif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait