MA Luncurkan Aplikasi E-Prima dan E-Berpadu, Begini Fungsinya!
HUT MA ke-77

MA Luncurkan Aplikasi E-Prima dan E-Berpadu, Begini Fungsinya!

E-Prima merupakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Sedangkan E-Berpadu merupakan sistem layanan administrasi perkara pra persidangan secara elektronik yang baru diterapkan pada pengadilan di 7 wilayah sebagai pilot project.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Syarifuddin dalam acara peluncuran Aplikasi E-Prima dan E-Berpadu di Hari Ulang Tahun (HUT) MA RI ke-77, Jumat (19/8/2022). Foto: ADY
Ketua MA M Syarifuddin dalam acara peluncuran Aplikasi E-Prima dan E-Berpadu di Hari Ulang Tahun (HUT) MA RI ke-77, Jumat (19/8/2022). Foto: ADY

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik peradilan, Mahkamah Agung (MA) RI meluncurkan 2 aplikasi baru yakni electronic procurement implementation management and accountability (E-Prima) dan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). Ketua MA RI Prof M. Syarifuddin mengatakan aplikasi E-Prima dan berbagai fiturnya diharapkan menjadi solusi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Syarifuddin mengatakan selama ini pengadaan barang dan jasa menghadapi beberapa hambatan, seperti lamanya penetapan pemilihan pokja karena masih bersifat manual. Begitu juga proses monitoring barang dan jasa serta minimnya tenaga fungsional. Ia memerintahkan seluruh pengadilan untuk melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di satuan kerja (satker) masing-masing.

“Setiap tahap pelaksanaan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Syarifuddin dalam acara peluncuran Aplikasi E-Prima dan E-Berpadu di Hari Ulang Tahun (HUT) MA RI ke-77 yang digelar secara daring dan luring, Jum'at (19/8/2022).

Baca Juga:

Sementara aplikasi E-Berpadu merupakan sistem layanan administrasi perkara pra persidangan secara elektronik. Aplikasi ini diharapkan dapat mendorong percepatan penanganan perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, sehingga aparat penegak hukum dan pihak berperkara mudah mendapat akses dan informasi terkait penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan sampai persidangan.

Pelaksanaan E-Berpadu sudah mulai bergulir (dipraktikkan, red) sebagai pilot project pada pengadilan di 7 wilayah meliputi Mahkamah Syariah Aceh; PT Palembang; PT Yogyakarta; PT Banjarmasin; PT Makassar; PT Kupang; dan PT Ambon. Targetnya awal tahun depan semua lingkungan peradilan dapat menggunakan aplikasi E-Berpadu. “Kita baru melakukan pilot project di 7,” ujarnya.

Syarifuddin menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengadilan yang ingin memanfaatkan aplikasi E-Berpadu, antara lain sarana dan prasarana yang memadai, kesiapan aplikasi, dan SDM. Ia mengingatkan teknologi hanya alat bantu. Secanggih apapun teknologi yang digunakan tidak akan berarti jika SDM aparatur yang menggunakan tidak mampu mengimplementasikan.

Tags:

Berita Terkait