Para pihak yang berperkara di pengadilan berharap majelis hakim melalui palunya bisa memberikan keadilan seperti yang diharapkan. Tapi umumnya, putusan hakim tak bisa memuaskan semua pihak yang berperkara. Praktiknya, bisa jadi salah satu pihak tidak puas dengan putusan majelis hakim tingkat pertama kemudian melakukan upaya hukum baik yang biasa atau luar biasa.
Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Sunarto, mengatakan jumlah beban perkara yang ditangani MA tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara.
“Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88 persen,” katanya dalam Refleksi Akhir Tahun MA 2024, Jumat (27/12/2024).
Sunarto memaparkan jumlah perkara yang diterima MA tahun 2024 meningkat 13,62 persen dibandingkan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42 persen ketimbang 2023 yang memutus 27.365 perkara.
Baca juga:
- Mahkamah Agung Terbitkan 4 Regulasi Sepanjang 2024
- Pilar Kehakiman dalam Menegakkan Integritas dan Keadilan
- Melihat 'Wajah' Pengadilan Lebih Dekat Melalui Dandapala Digital
Rasio produktivitas memutus perkara menurut Prof Sunarto merupakan salah satu indikator mengukur kinerja penanganan perkara. Capaian yang patut dibanggakan sejak 2017 MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat di atas 98 persen.
Prestasi MA dalam memutus perkara tak sekedar itu, ada juga peningkatan kinerja dalam proses minutasi perkara. Sepanjang tahun 2024, MA meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
















