Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52 persen atau 29.261 perkara tuntas tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi diatas 90 persen sejak tahun 2023.
Masih berkaitan dengan penanganan perkara, Prof Sunarto menjelaskan penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) sudah dilakukan secara elektronik sejak 1 Mei 2024. “Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di MA,” imbuhnya.
Periode 1 Mei sampai 20 Desember 2024 MA meregistrasi 6.367 perkara kasasi/PK secara elektronik dan berhasil memutus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77 persen. Pelaksanaan kasasi dan PK secara elektronik sebagai upaya MA membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu mengatakan data penyelesaian perkara ini masih berjalan karena ada persidangan yang masih berproses. Semua capaian kinerja MA sepanjang tahun ini tak lepas dari peran dan kontribusi para hakim agung dan hakim ad hoc MA, serta seluruh jajaran kepaniteraan MA yang bekerja keras menangani perkara.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” kata Sunarto.
Rekrutmen CPNS
Soal realisasi anggaran tahun 2024 untuk belanja pegawai, barang, dan modal terhitung sampai 20 Desember 2024 MA mampu menyerap Rp11,4 triliun dari total anggaran Rp11,9 triliun. Sementara jumlah anggaran MA yang terkena blokir sebesar Rp 39,3 triliun.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki MA tahun 2024 ini sebanyak 32.733 orang, terdiri dari hakim agung 45 orang, hakim tingkat pertama dan banding pada 4 lingkungan peradilan sebanyak 7.396 orang. Tenaga kepaniteraan 10.716 orang, dan tenaga non teknis lainnya sebanyak 14.109 orang.
















