Sementara Ketua Umum ICLA, Asep Ridwan mengatakan sejak diundangkan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mengalami satu kali perubahan melalui UU Cipta Kerja. Tapi itupun hanya menyentuh beberapa pasal tertentu.
“UU Nomor 5 Tahun 1999 memang belum banyak mengalami perubahan fundamental. Namun, Mahkamah Agung (MA) telah berperan mengisi celah regulasi dengan menerbitkan beberapa peraturan,” ujarnya.
Partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners itu berharap KPPU dan ICLA dapat semakin memperkuat kerja sama dalam menciptakan regulasi yang lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika pasar. ICLA juga menegaskan posisinya tak hanya sebagai pengkritik, tapi juga sebagai mitra strategis bagi KPPU dan MA dalam upaya penegakan hukum persaingan usaha dalam memberikan kontribusi nyata.
“Bagaimanapun, KPPU adalah pemangku kepentingan utama dalam penegakan hukum persaingan usaha. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa regulasi dan implementasinya berjalan sesuai dengan prinsip best practice,” kata Asep.
















