Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Prof Syamsul Maarif, mengungkapkan sejumlah rencana penting terkait perubahan hukum di Indonesia. Khususnya mengenai kewenangan pengadilan niaga dan hukum persaingan usaha.
Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
“MA berencana memperkuat dan memperluas kewenangan pengadilan niaga. Tidak hanya menangani perkara kepailitan, pengadilan niaga juga akan diberi wewenang untuk mengadili isu-isu komersial lainnya, termasuk perkara perbankan,” ujar Prof Syamsul Maarif dalam Pelantikan Anggota Baru & Rapat Kerja Nasional ICLA 2025, Jum'at (28/2/2025).
Menurut Prof Syamsul, langkah ini diambil karena hakim yang bertugas di pengadilan niaga. Umumnya merupakan hakim senior yang memiliki pengalaman dan kemampuan analisis hukum lebih baik.
Baca Juga:
- Tantangan Pengawasan Persaingan Usaha di Daerah, Lemahnya Penegakan Hukum
- ICLA Dorong Regenerasi dan Sinergi untuk Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Terkait perkara persaingan usaha, Prof Syamsul menegaskan MA telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Sebelum 2021, MA telah bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan pelatihan kepada hakim di daerah.
“Sebelum 2021, ada 170 hakim yang mengikuti pelatihan singkat. Sejak 2021, sertifikasi untuk hakim diperpanjang menjadi hampir satu bulan. Saat ini, sudah ada 200 hakim bersertifikasi dalam menangani perkara persaingan usaha,” jelasnya.
















