MA Perkuat Kewenangan Pengadilan Niaga, Fokus pada Persaingan Usaha
Utama

MA Perkuat Kewenangan Pengadilan Niaga, Fokus pada Persaingan Usaha

Seperti bakal merevisi PERMA 3/2021 dalam upaya memperkuat dan memperluas kewenangan pengadilan niaga mengadili isu-isu komersial lainnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dari segi jumlah, perkara persaingan usaha yang sampai ke tingkat kasasi di MA tidak banyak. Berdasarkan data dari sekitar 400 putusan KPPU hanya sekitar 74 perkara yang sampai ke tingkat kasasi. Hal ini menunjukkan seleksi perkara di tingkat bawah sudah berjalan cukup baik. Dengan begitu, tidak semua perkara perlu dibawa ke MA.

Prof Syamsul yang tercatat sempat menjadi komisioner KPPU periode 2000–2011 itu menyoroti semakin pentingnya hukum persaingan usaha di tingkat internasional. Ia menegaskan isu ini masuk dalam berbagai konvensi global, termasuk dalam aturan World Trade Organization (WTO) terkait perdagangan ekspor-impor. Selain itu, Bank Dunia kini memasukkan hukum persaingan sebagai salah satu indikator dalam menilai sistem hukum nasional suatu negara.

“Tahun lalu, saya bertemu dengan delegasi KPPU. Salah satu isu besar Bank Dunia adalah soal persaingan usaha. Ini menjadi peluang bagi kita untuk menunjukkan kepada dunia bahwa lembaga persaingan usaha kita kuat,” kata dia.

Dari data yang disampaikan, saat ini Indonesia mengalami peningkatan peringkat dalam indeks daya saing global. Tahun lalu, Indonesia berada di peringkat 34, dan kini naik ke peringkat 23 dari 60 negara dengan ekonomi besar. Hal ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga persaingan usaha berkontribusi positif bagi investasi asing.

Meskipun ada perkembangan positif, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam aspek perizinan usaha. Saat ini, KPPU memiliki kewenangan dalam mengawasi izin usaha, meskipun bukan lembaga yang menerbitkan izin tersebut.

“Dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), isu persaingan menjadi salah satu high light yang harus kita pahami bersama,” tegasnya.

Ke depan, MA berencana mengadakan sertifikasi hakim setidaknya satu kali dalam setahun. Namun, efisiensi anggaran tengah digaungkan pemerintah menjadi terbatas dan salah satu kendala tersendiri dalam pelaksanaan pelatihan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info