MA Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Aktual

MA Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
MA Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) mendapat penghargaan atas pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Prestasi ini diraih setelah 7 unit kerja pengadilan dinyatakan lulus berdasarkan hasil survei kedua lembaga tersebut.

 

Ketujuh unit kerja pengadilan tersebut ialah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, PT Jawa Barat, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pengadilan Militer II-13 Madiun, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang. Ketujuh unit kerja itu menjadi bagian dari 205 unit kerja pemerintahan yang mendapat penghargaan Zona Integritas.

 

Selain MA, lembaga negara lain yang mendapat penghargaan ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri. Lima diantaranya mendapat penghargaan unit kerja kategori Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan sebanyak 200 unit kerja mendapat kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) termasuk MA.

 

Penganugerahan penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla, pada Senin (10/12) di Hotel Sultan dan diterima oleh 9 pimpinan lembaga tersebut. Dari 9 lembaga tersebut, apresiasi khusus diberikan kepada 4 lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, MA, dan Kemenkumham. Sejumlah unit kerja dari keempat lembaga ini memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), masing-masing 59 unit kerja dari Kepolisian, 13 unit kerja dari Kejaksaan Agung, 7 unit kerja dari MA, dan 10 unit kerja.

 

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi terhadap lembaga penegak hukum yang mendapat penghargaan tersebut. Meski akhir-akhir ada berita buruk aparat penegak hukum ditangkap KPK, tetapi banyak juga yang dicapai dalam upaya memperbaiki layanan kepada masyarakat. “Kita harus menyampaikan hanya mengenai beberapa orang yang ditangkap, tetapi juga menyampaikan berapa orang yang telah memberi pelayana terbaik kepada masyarakat,” ujar Jusuf Kalla ujar Syafrudin dalam keteranganya yang yang diterima Hukumonline, Selasa (11/12/2018).

 

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan penghargaan ini merupakan hasil upaya MA melaksanakan program reformasi birokrasi dan badan peradilan di bawahnya yang telah dilakukan sejak tahun 2010. Terdapat keselarasan antara ikhtiar melakukan reformasi peradilan dan reformasi birokrasi peradilan.

 

“Terobosan-terobosan MA untuk mewujudkan peradilan agung memiliki keselarasan dengan sasaran yang ingin dicapai oleh reformasi birokrasi,” kata Pudjo.

 

Reformasi birokrasi memiliki tiga sasaran yakni birokrasi bersih, akuntabel; birokrasi efektif dan efisien; serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. “Untuk mencapai birokrasi yang bersih dan akuntanbel. MA telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), melalukan rekrutmen calon hakim dan CPNS secara transparan dan akuntabel dengan menggunakan fasilitas teknologi informasi,” jelas Pudjo.

 

Sementara itu, untuk mewujudkan birokrasi efektif dan efisien, MA telah melaksanakan akreditasi penjaminan mutu terhadap hampir seluruh pengadilan; menerapkan pola promosi dan mutasi secara transparan; serta mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis elektronik, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Sistem Informasi Kepegawaian, E-Learning, E-Money, Sistem Informasi Pengawasan, dan yang terbaru aplikasi pengadilan elektronik (E-Court).

 

Untuk mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas, MA telah mengembangkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), publikasi putusan dalam satu hari (one day publish), pendaftaran perkara secara online (E-Filling), pembayaran perkara secara elektronik (E-Payment), pemanggilan secara elektronik (E-Summon). “Dalam waktu dekat, aplikasi pengadilan elektronik akan dikembangkan dengan mengembangkan persidangan secara elektronik (E-Litigation),” kata dia.

 

Dia berharap pencapaian ini dijadikan landasan untuk meningkatkan pencapaian kinerja peradilan di masa yang akan datang. “Kita terus mendorong agar semakin banyak pengadilan yang mencapai predikar WBK dan WBBM,” harapnya.

Tags: