Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
Salah satu yang paling menonjol dalam SEMA tersebut adalah mengenai kedudukan hukum putusan bebas. MA memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, baik berupa banding maupun kasasi.
Kehadiran SEMA ini seakan mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Baca Juga:
- Calon Hakim Agung Ini Jelaskan Alasan Larangan Putusan Bebas Diajukan Upaya Hukum
- Menguji Kewenangan Banding Penuntut Umum dalam KUHAP
Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini, Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Aturan ini menyesuaikan hukum acara pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil.
“Langkah ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana bahwa ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut,” tulis dandapala.com, portal berita dan majalah digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Sementara itu, untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum, Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan. Putusan lepas ini adalah perbuatan terdakwa terbukti secara materiil namun bukan merupakan tindak pidana.
















