Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana
Terbaru

Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana

Delik atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Jika perbuatan itu tetap dilakukan, maka dapat dikatakan telah melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Sedangkan, delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.

2. Delik kejahatan dan delik pelanggaran

Delik kejahatan dan delik pelanggaran dikenal dalam rumusan pasal-pasal KUHP yang berlaku di Indonesia hingga saat ini. Namun, pembentuk undang-undang belum mengatur perbedaan kedua pelanggaran antara kejahatan dan pelanggaran.

3. Delik aduan

Delik aduan adalah suatu delik yang dapat dituntut dengan membutuhkan atau disyaratkan adanya pengaduan dari orang yang dirugikan. Dalam artian apabila tidak ada aduan maka delik itu tidak dapat dituntut.

4. Delik umum

Kemudian delik umum atau setara tindak pidana aduan yang dapat dituntut dengan syarat dari orang yang dirugikan. Pihak yang mengalami kerugian boleh memberikan syarat sebagai ganti pelaku telah melakukan pelanggaran aturan.

5. Delik tunggal dan delik berganda

Delik tunggal adalah delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan, sedangkan delik berganda adalah delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan.

6. Delik dolus dan delik culpa

Delik dolus merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Sedangkan delik culpa adalah delik kealpaan yang merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan dan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan secara tidak sengaja.

7. Delik commisionis, delik ommisionis, dan delik commissionis per ommissionem commissa

Delik commissionis merupakan delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan. Kemudian delik omisionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan.

Sedangkan delik commissionis per ommissionem commissa merupakan delik berupa  pelanggaran larangan akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat.

8. Delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus

Delik yang berlangsung terus meurpakan delik di mana keadaan terlarang berlangsung secara terus-menerus. Sedangkan delik yang tidak berlangsung terus adalah perbuatan yang selesai pada saat itu juga, termasuk juga perbuatan yang mewujudkan delik akibat.

Tags:

Berita Terkait