Mahasiswa Uji UU Perkawinan, Ini Komentar Dekan FHUI
Berita

Mahasiswa Uji UU Perkawinan, Ini Komentar Dekan FHUI

Jangan digeneralisasi bahwa seluruh civitas akademika FHUI setuju dengan permohonan tersebut.

Ali
Bacaan 2 Menit
Dekan FHUI Prof. Topo Santoso. Foto: RES
Dekan FHUI Prof. Topo Santoso. Foto: RES
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Topo Santoso ikut angkat bicara seputar aksi sejumlah mahasiswa dan alumni FHUI yang menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan agar nikah beda agama bisa dilegalkan di Indonesia.

Topo berharap semua pihak bisa menilai bahwa tidak semua civitas akademika FHUI setuju dengan langkah itu. “Jangan sampai upaya judicial review ini lalu digeneralisasi seolah-olah seluruh mahasiswa dan alumni FHUI setuju dengan materi yang diajukan judicial review, yakni tentang UU Perkawinan, termasuk tentang perkawinan beda agama,” sebutnya dalam pengantar buku ‘Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama, Menurut Hukum di Indonesia’.

Dalam buku yang diterbitkan oleh Hukumonline dan Literati ini, Topo mengungkapkan bahwa ada juga beberapa mahasiswa dan alumni FHUI lainnya yang justru berada di pihak yang berseberangan dengan pemohon. “Mereka bergabung dengan pihak Kementerian Agama/Pemerintah untuk memberikan argumentasi yang berlawanan,” jelasnya.

“Di sini kita melihat dinamika di kalangan mahasiswa dan alumni, di tengah alam demokrasi setiap upaya yang sesuai hukum dapat dilakukan,” tambahnya.

Bahkan, Topo sendiri terang-terangan tak sependapat dengan permohonan uji materi tersebut. “Saya sendiri, sebagai pribadi, masih melihat bahwa ketentuan yang dimintakan judicial review, khususnya mengenai syarat sahnya pernikahan yang merujuk pada agama masing-masing masih tetap relevan,” tulisnya.

Topo menjelaskan implikasi dari aturan itu memang adanya pelarangan nikah beda agama jika memang agama tersebut melarangnya.

Lebih lanjut, Topo menjelaskan persoalan nikah beda agama ini sudah dibahas sangat panjang hingga berpuncak pada lahirnya UU Perkawinan. “Ketentuan ini pun tidak merugikan agama yang ada,” tambahnya.

Topo menjelaskan khusus bagi ummat Islam, ketaatan pada ketentuan syariah mengenai perkawinan juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari ketaatannya kepada agama tersebut. “Hal ini justru dijamin dalam UU Perkawinan tadi,” jelasnya lagi.

“Jadi secara substansi, saya berbeda pendapat dengan para pemohon uji materi ini,” tegasnya.

Meski begitu, Topo tetap menghargai upaya judicial review ini yang merupakan bagian dari proses penguatan norma-norma dalam UU Perkawinan, jika judicial review ini nantinya ditolak oleh MK. “Bagaimana pun fakta-fakta atau masalah-masalah yang dikemukakan para pemohon judicial review ini menarik untuk dipikirkan,” sebutnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswi dan alumnus FHUI juga mengaku tidak sependapat dengan langkah pemohon yang ingin melegalkan nikah beda agama. Salah satunya adalah Arinta Dea Dini, alumnus FHUI angkatan 2010.

Arinta tidak setuju dengan materi permohonan judicial review ini.“Secara substansi, tidak. Karena itu yang dituntut kan legalisasi kepastian hukum bagi orang-orang yang menikah secara beda agama. Di konstitusi sendiri diakui yang namanya Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Jadi, lanjut Arinta, seharusnya negara menghormati agama yang ada di negara tersebut. Dengan melegalkan pernikahan beda agama, maka itu telah menciderai kesakralan dari pernikahan itu sendiri. “Karena kan pernikahan itu sebenarnya bukan tindakan private, tetapi komunal,” ujarnya.

Sementara, mahasiswa FHUI angkatan 2011 Victor Ricardo mengatakan bila kelak judicial review ini dikabulkan, masyarakat pun masih bisa untuk melangsungkan perkawinan dengan tata cara agama masing-masing. Menurutnya, religiusitas perkawinan pun masih diakomodir dengan banyak aturan di UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Tetapi, yang saya takutkan dari JR ini adalah belum siapnya masyarakat Indonesia secara sosiologis karena memang harus diakui masyarakat Indonesia masih banyak yang memiliki religiusitas yang cukup kuat, terlepas dari seberapa dalamnya pemahaman mereka terhadap kepercayaannya,” ujar Victor, beberapa waku lalu.
Tags:

Berita Terkait