Majelis Hakim Beda Suara dalam Menghitung Besaran Uang Pengganti
Berita

Majelis Hakim Beda Suara dalam Menghitung Besaran Uang Pengganti

Mantan Kasubbid Keimigrasian di Johor Bahru divonis tiga tahun penjara. Namun putusan majelis mengenai besaran uang pengganti tidak bulat.

CRM
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Beda Suara dalam Menghitung Besaran Uang Pengganti
Hukumonline

 

Selisih yang tidak disetorkan ke kas negara mengakibatkan kerugian negara sebesar RM5.096.498, setara dengan Rp7.287.991.620. "Terdakwa seharusnya menyetor ke kas negara sesuai dengan yang diinformasikan kepada masyarakat," ujar Herman Yospin.

 

Perbedaan uang pengganti

Namun demikian, majelis tidak satu suara dalam menentukan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Menurut Dudu Duswara, Herman Yospin dan Teguh Haryanto, uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp5.774.191.620. Nilai ini diperoleh dengan menghitung selisih kerugian negara dan harta terdakwa yang telah disita. Harta tersebut antara lain terdiri dari mobil Mitsubishi Pajero, tanah dan rumah. Kesemuanya bernilai Rp1.513.800.000.

 

Masrurdin Chaniago berpendapat lain. Menurutnya terdakwa telah terbukti mendapat bagian 20 persen, yaitu senilai RM1,192 juta atau Rp2,650 miliar. "Terdakwa harus membayar uang pengganti Rp2,650 miliar dikurangi Rp1,513 miliar (harta yang disita) yaitu sebesar Rp1,131 miliar," ujar Masrurdin.

 

Sementara menurut Anwar, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar RM2.376.123,2. Anwar menyatakan bahwa dari persentase 20 persen yang diterima terdakwa, tidak dinikmati sendiri. "Berdasarkan keterangan saksi Imam Widahdi, terdakwa telah membayar gaji home staff, lokal staff dan operasional kantor sebesar RM552.316.055," ujar Anwar. Untuk itu kerugian negara dihitung berdasarkan uang yang diperoleh terdakwa dikurangi biaya tersebut.

 

Meski ada perbedaan pendapat, terdakwa tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp5.774.191.620. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

 

Menanggapi putusan majelis, penasihat hukum terdakwa, Posma SM Radjagukguk, menyatakan kecewa berat. "Kami pasti banding," ujarnya.

 

Kekecewaan itu ditengarai karena bukti surat yang diajukan tidak dipertimbangkan oleh majelis. Seharusnya majelis memeriksa bukti surat dibandingan dengan aslinya. Namun majelis menolak. Padahal, kata Posma, surat tersebut membuktikan arus pengeluaran terdakwa. Ia merasa kliennya dikorbankan, karena bukan terdakwa yang mengeluarkan surat tarif ganda.

 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Prihatna Setiawan, Selasa (01/5). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut Prihatna empat tahun penjara.

 

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, mantan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Keimigrasian Johor Bahru Malaysia ini dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan. "Atas arahan Eda Makmur, Konjen Johor Bahru, terdakwa menerapkan kebijakan tarif ganda berdasarkan Surat Keputusan Duta Besar RI di Kuala Lumpur No. 021/SK-DB/0799 tertanggal 20 Juli 1999," ujar Dudu Duswara.

 

Penerapan tarif ganda itu dilakukan dalam rentang waktu 25 Agustus 2000 sampai akhir Maret 2005. Tarif dengan nilai lebih besar diterapkan kepada pemohon dalam mengurus dokumen keimigrasian. Sementara tarif yang nilainya kecil dijadikan dasar untuk menyetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Tarif yang nilainya kecil juga tidak diumumkan kepada masyarakat," kata Anwar.

 

Menurut majelis seharusnya terdakwa hanya memberlakukan satu tarif saja, yaitu yang nilainya kecil. "Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2002 tentang tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri RI," tambah Anwar.

 

Faktanya, terdakwa justru membagi-bagikan hasil selisih tarif besar dan kecil. Pembagian sebesar 45 persen diberikan kepada Eda Makmuur. Home staff mendapat bagian 20 persen. Local staff sebesar 15 persen. Terdakwa sendiri mendapat bagian 20 persen.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info