Majelis Hakim Tipikor Putuskan Perkara TPPU Windu Aji Nebis In Idem
Terbaru

Majelis Hakim Tipikor Putuskan Perkara TPPU Windu Aji Nebis In Idem

Ada satu hakim anggota menyatakan dissenting opinion.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, memutuskan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, nebis in idem. Menurut majelis, perkara itu sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun majelis tidak menyatakan secara spesifik apakah Windu Aji diputus bebas atau lepas dalam perkara yang menurut majelis merupakan pengulangan dari perkara sebelumnya.  

“Mengadili, menyatakan Perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt. Ps tatas nama Terdakwa Windu Aji Sutanto Ne Bis In Idem," ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9). 

Baca Juga:

Majelis menyatakan dalam perkara ini, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024., Jo. Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI., Jo. Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst., dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb Jo Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka Majelis Hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya. 

Majelis berpendapat, apabila dakwaan perkara TPPU memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal (Perkara Tipikor), serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). 

Oleh karena itu,perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas Ne bis In Idem (dobel jeopardy), dan seharusnya tidak bisa diperiksa Kembali, asas ini merupakan perlindungan hukum bagi Terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. 

"Menimbang, bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut 2 (dua) kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh Hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (Asas Ne bis In Idem)," ujar majelis. 

Dalam sidang ini, hakim juga membebaskan Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn juga pengulangan atau nebis in idem perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya menjerat Glenn. 

Dissenting

Namun tidak semua majelis setuju akan hal in. Salah seorang majelis hakim mempunyai pendapat berbeda. Hakim anggota II, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion terkait vonis tersebut. 

"Hakim anggota II berpendapat tidak nebis in idem karena Terdakwa dalam pidana pokok terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sedangkan dalam perkara a quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9). 

Menurut hakim Hiashinta, masing-masing Dakwaan tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama tetapi Terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda. 

Oleh karena itu, Penuntut Umum oleh KUHAP diberi kebebasan untuk Menyusun Dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, apakah dalam bentuk dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan subsidair, dakwaan kumulatif ataupun dakwaan kombinasi beberapa bentuk di atas. 

"Menimbang bahwa dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," ujarnya. 

Sebelumnya, Windu Aji Sutanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

"Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8). 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh jaksa. 

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

Sementara dalam perkara sebelumnya, MA menghukum Windu Aji dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 atau sekitar Rp135,8 miliar yang jika tidak dibayar maka harta bendanya akan dirampas negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info