Perebutan kekuasaan dalam sebuah negara dalam konteks negara yang beradab diwujudkan dalam sebuah pemilihan raya bagi semua masyarakat yang dalam terminology popular dikenal sebagai Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagai bagian dari sistem pemerintahan paling poluler di abad modern ini, Pemilu adalah inti substansi dari sistem pemerintahan demokrasi. Dalam konteks Indonesia tanggal 20 Oktober 2024 mendatang resmi akan terjadi perpindahan kekuasaan dalam pengelolaan negara dari presiden yang akan habis masa jabatannya Joko Widodo kepada presiden terpilih pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan wakilnya Gibran Rakabuming Raka yang notabene juga merupakan putera sulung Joko Widodo.

Fakta ini tidak mengherankan jika kemudian publik menyebutnya sebagai bagian dari kelanjutan dari dinasti lama. Terlepas dari cara perolehan capaian dalam pemilu lalu, pemerintahan baru ini “unggul” atau mengunggulkan program Makan Siang Gratis (MSG). Karena inilah program yang menjadi andalan dalam kampanye Pemilu lalu, sehingga ia menjadi janji politik yang harus ditunaikan.
Baca Juga:
- Politik Nilai dan Rendahnya Komitmen Demokrasi
- FH UGM Minta Presiden dan DPR Harus Hentikan Praktik Autocratic Legalism
Program Sektoral
Dalam konteks tujuan bernegara secara konstitusional penyelenggaraan negara adalah menyelenggarakan sebuah kesejahteraan, selain juga untuk mencapai kebahagiaan rakyatnya. Sebab, tujuan ini menjadi pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat-alat perlengkapan negara serta mengatur bagaimana penyelenggaraan kehidupan rakyat secara menyeluruh dalam sebuah negara.
Dengan tujuan seperti ini sesungguhnya siapapun yang akan muncul sebagai pemenang Pemilu dan menjadi pengendali negara dengan program dan janji apapun ketika dalam pemilu, tetap saja mempunyai kewajiban konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tentu saja kewajiban mensejahterakan rakyat ini harus dilakukan dalam bentuk program-program kerja yang relevan dengan kehidupan masyarakat, sesuai dengan bidang-bidang kehidupan secara sektoral. Misalnya, program wajib belajar yang diturunkan menjadi “sekolah gratis” sampai dengan sekolah menengah atas, atau progam beras murah misalnya, serta program-program lainnya yang bermuara pada tujuan penciptaan kesejahteraan rakyat.
Karena itu pula bangunan negara yang dijalankan oleh sebuah pemerintahan akan terdiri dari sejumlah kementerian yang akan mengurusi sektor-sektor kehidupan tertentu. Bahkan, DPR baru saja pertengahan September 2024 lalu membatalkan ketentuan jumlah kementerian dalam sebuah pemerintahan sebagaimana dilakukan melalui perubahan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, agar pemerintahan baru dapat dengan leluasa dan bebas mengekspresikan kewajibannya dalam bentuk dan jumlah kementerian sesuai dengan yang dibutuhkan.
KPU bukan Debt Collector
Pertanyaan yang relevan diajukan adalah apakah Program makan siang gratis (MSG) ini merupakan kewajiban politis ataukah menjadi kewajiban yuridis? Bahwa MSG itu merupakan janji kampanye adalah sebuah realitas politik yang sedikit banyak menjadi program unggulan dan menjadi faktor keterpilihan pasangan terpilih. Artinya secara politik janji ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, meskipun tidak ada alat pemaksa untuk mewujudkannya.
Dalam perspektif politis segala sesuatunya menjadi cair, pelaksanaan suatu janji politis biasanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, tidak ada sanksi nyata yang dapat dijatuhkan oleh otoritas tertentu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum. KPU hanya berwenang menentukan hasil pemilihan dimana sebelumnya juga menentukan siapa saja atau partai apa saja yang memenuhi syarat formil-materiil untuk mengikuti pertarungan Pemilu.
KPU tidak bisa menjadi debt collector untuk menagih janji-janji para peserta pemilihan umum yang diucap-janjikan saat kampanye. Dalam hal seseorang calon atau sebuah partai tidak memenuhi janji politis dalam kampanyenya, maka tidak akan pernah membatalkan perolehan suara hasil pemilu dengan sendirinya, tapi menjadi sangat mungkin akan ditinggalkan masyarakat pemilih pada pemilihan berikutnya. Artinya wanprestasi (ingkar janji)-nya seorang peserta terpilih hanya akan berpengaruh secara politis dalam kesempatan periode pemilihan berikutnya, akan ditinggalkan pemilih dan tidak akan pernah dipilih lagi. Tetapi juga tidak mustahil akan berpengaruh secara sosiologis yaitu nama baik seorang terpilih atau partai akan menjadi buruk, sehingga akan terjadi penurunan partisipasi publik bagi program-program yang akan dijalankan.
Kementerian Kesejahteraan
Selain konsekwensi sosiologis politis, masih mungkinkan janji-janji kampanye berubah menjadi kewajiban yuridis yang secara memaksa harus dipatuhi, harus dilaksanakan? Janji politik kampanye sangat mungkin akan mengikat secara yuridis dengan memerlukan instrumen lain untuk memperkuatnya. Instrumen itu bisa secara voluntaire (sukarela) dimasukkan melalui GBHN dan APBN, bisa juga menjadi agenda para wakil rakyat menagihnya dengan menuangkannya dalam sebuah peraturan perundangan baik berupa undang-undang (UU) maupun peraturan di bawahnya yang dapat mengikat bagi pasangan terpilih yang berjanji.
Demikian juga sangat mungkin “rakyat/masyarakat” menggugat ke pengadilan secara perdata agar pengadilan memutus dan memaksa calon terpilih untuk melaksanakan janji MSG-nya dengan seksama. Jika sudah menjadi putusan pengadilan, maka program MSG ini secara memaksa wajib dilaksanakan.
Dalam hal program MSG ini akan dilaksanakan baik secara sukarela maupun masuk dalam program memaksa (melalui perundangan atau putusan pengadilan), maka semestinya pelaksanaannya harus diserahkan pada institusi yang telah ada, misalnya Kementerian Sosial atau Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) atau dipegang langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Sebab, bagaimanapun program MSG ini merupakan bagian dari mensejahterakan kehidupan rakyat.
Dengan perubahan UU tentang Kementerian Negara yang baru saja terjadi, meskipun membentuk dan melahirkan kementerian baru menjadi hak absolut Presiden terpilih, yang harus dijaga justru jangan sampai lahir kementerian baru yang diberi nama KEMENTERIAN MAKAN SIANG GRATIS yang khusus mengurusi program ini. Ironis!!!!
*) Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum, Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti (2022-2023), Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (2009-2024)
Artikel Kolom ini adalah tulisan opini pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
















