MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Kejati DKI
Terbaru

MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Kejati DKI

Dugaan penyelundupan ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Total ekspor ilegal minyak goreng tersebut diperkirakan sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan terjadi praktik mafia minyak goreng berpengaruh terhadap kurangnya pasokan produk dalam negeri. Atas kasus ini, MAKI melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menindak para pelaku mafia minyak goreng.

“Hari ini Kamis tanggal 17 Maret 2022 melalui sarana online Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MAKI telah memasukkan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng. Yang dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng,” ungkap Boyamin.

Boyamin menyampaikan dugaan penyelundupan ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Total ekspor ilegal minyak goreng tersebut diperkirakan sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

“Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri,” tambah Boyamin.

Baca:

Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri. Boyamin memperkirakan harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120.000 hingga Rp. 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp. 450.000 hingga 520.000 untuk kemasan 5 liter, artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri.

“Untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar 450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali 450 juta adalah Rp 10.350.000.000,” kata Boyamin berdasarkan kalkulasinya.

Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, terdapat tiga badan usaha diduga terlibat dalam ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021 sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9  dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).

Juga terdapat data 23 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dan berbagai negara lain.

Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak 15 Maret 2022. Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka. Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Marer 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO (bahan minyak goreng), sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. 

“MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan Praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak,” tegas Boyamin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info