Makin "Ngetrend", Ini 5 Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Berita

Makin "Ngetrend", Ini 5 Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Ada kebebasan para pihak untuk memilih siapa orang yang akan menjadi arbiter.

DAN
Bacaan 2 Menit

 
BANIsendiri memliki standar mengenai Perjanjian Arbitrase yang dikenal dengan BANI Rules, “Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.”

5.  Putusan arbitrase final dan mengikat
Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999: Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.


Tags:

Berita Terkait