Makna Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tentang Pertahanan Negara
Terbaru

Makna Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tentang Pertahanan Negara

Ketentuan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi makna Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tentang Pertahanan Negara. Foto: pexels.com
Ilustrasi makna Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tentang Pertahanan Negara. Foto: pexels.com

Bab XII UUD 1945 mengatur masalah pertahanan negara dan keamanan negara. Adapun bunyi Pasal 30 UUD 1945 adalah:

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Lebih lanjut, pada intinya pasal ini menerangkan kewajiban warga negara dalam urusan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana bunyi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Baca juga:

Makna Pertahanan Negara

Adapun hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara demi menjaga keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 diatur lebih lanjut dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/2002 pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat, Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pertahanan Negara

Lebih lanjut, berdasarkan UU 3/2002 adapun hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi pertahanan negara adalah sebagai berikut.

Tags:

Berita Terkait