Makna Sikap Diam di Mata Hukum
Berita

Makna Sikap Diam di Mata Hukum

Prinsip dalam hukum administrasi negara belum tentu bisa diterapkan pada bidang hukum lain.

Mys/Fat
Bacaan 2 Menit

Tengok saja pasal 73 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut Wet ini, dalam hal presiden tidak menandatangani RUU dalam waktu 30 hari sejak persetujuan bersama, maka RUU itu sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. Di sini, sikap diam presiden bukan saja dimaknai setuju, tetapi juga menimbulkan kewajiban kepada pihak ketiga.
 

Sikap diam juga tak dapat dibenarkan berkaitan dengan pengaduan atas pelayanan publik atau permohonan informasi. Rezim UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, atau UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengharuskan pejabat publik bersikap atas pengaduan atau permohonan. Sikap diam pejabat malah bisa menimbulkan konsekuensi yuridis, seperti sanksi administrasi atau sanksi pidana denda.
 

Prof Hadjon tak menampik pendapat Gusrizal. Guru Besar Unair Surabaya itu malah memberi contoh lain, sikap diam dimaknai setuju. Dalam pemberian izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pejabat dianggap setuju jika dia mendiamkan permohonan izin begitu saja.  
 

Cuma, Prof Hadjon mengingatkan, memaknai sikap diam sebagai tanda setuju bisa membuka peluang kolusi. “Kalau diam dianggap setuju, itu berpeluang terjadinya kolusi”. Misalkan seorang pejabat menerima permohonan dari orang yang dia kenal. Si pejabat tahu ada cacat dalam permohonan. Ia tidak sampai hati menolak meski ada cacat atau kekurangan persyaratan. Sebaliknya, ia tidak berani menyetujui permohonan lantaran khawatir bisa menjadi persoalan hukum kelak. Karena itu si pejabat hanya diam. Jika sikap diam tadi dimaknai setuju, berarti terbuka peluang untuk kolusi.
 

Penegasan Prof Hadjon memang hanya dalam konteks hukum administrasi. Ia mengakui asas diam berarti menolak yang dikenal dalam hukum administrasi belum tentu bisa diterapkan dalam bidang lain. Menurut Gusrizal, pemaknaan sikap diam penting demi kepastian hukum.
 

Katakanlah dalam tindak pidana korupsi. Seorang pejabat yang menerima gratifikasi tak bisa mendiamkan uang atau barang yang dia terima. Pejabat negara wajib melaporkan gratifikasi itu paling lambat 30 hari sejak uang/barang diterima. Jika sudah lewat waktu 30 hari si pejabat tetap diam, tak mungkin bisa dimaknai si pejabat menolak gratifikasi. Yang terjadi justru sebaliknya, ia dianggap setuju dan menerima pemberian tersebut.
 

Prof Hadjon mengaku punya obsesi agar asas ‘diam berarti menolak’ diterapkan bukan hanya di lingkup administrasi negara. Namun dalam praktik, obsesi itu tampaknya masih sulit karena rezim hukum lain yang mengatur. “Itulah repotnya, kita tidak punya pola yang sama secara nasional. Maka harus dilihat kasuistis,” pungkas pakar hukum administrasi negara kelahiran 1945 itu.

Tags: