Mangkir 80 Hari, MKH ‘Pecat’ Hakim PTUN Manado
Terbaru

Mangkir 80 Hari, MKH ‘Pecat’ Hakim PTUN Manado

Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim dan melanggar prinsip berdisiplin tinggi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang Majelis Kehormatan Hakim. Foto Ilustrasi: Dokumen Hol
Suasana sidang Majelis Kehormatan Hakim. Foto Ilustrasi: Dokumen Hol

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa (26/7/2022) di Gedung MA Jakarta. Sidang MKH ini merupakan sidang ulang berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH Atas Nama MIT.

“Sidang ini sebelumnya mengalami penundaan karena hakim terlapor tidak hadir. Sidang MKH ini merupakan usulan dari MA dan pelanggaran yang dilakukan adalah indisipliner,” ujar Juru Bicara KY RI Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (26/7/2022) kemarin.

Miko menerangkan sebelumnya berdasarkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor KM.Was/102/M/5/2021 tanggal 24 Mei 2021, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado atas nama MIT dijatuhi rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Adapun susunan MKH atas terdiri dari perwakilan Hakim Agung MA yaitu Yosran (Ketua merangkap Anggota), Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana. Sedangkan Anggota KY diwakili oleh M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah. Dengan dibantu Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.

Baca Juga:

Ia menerangkan Hakim MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja. Di PTUN Manado MIT telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebanyak dua kali. Namun tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.

Tidak dapat dipastikan alasan indisipliner hakim terlapor karena tidak hadir saat pemeriksaan. Secara tertulis dari pesan WhatsApp kepada koleganya, hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tidak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu, dan hanya diberikan 7 hari cuti izin alasan penting meskipun hakim terlapor mengharapkan lebih dari itu. 

Setelah dipenuhi untuk mutasi ke PTUN Palu, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah 3 kali dipanggil secara patut. Di sidang MKH itu, MIT tidak hadir tanpa alasan yang sah. Berdasarkan pesan WhatsApp kepada tim pendamping dari IKAHI, hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim. Alhasil, berdasarkan latar belakang tersebut Majelis MKH akhirnya mengambil keputusan.

“Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim. Menyatakan hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang prinsip berdisiplin tinggi. Menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat,” demikian bunyi amar keputusan yang dibacakan Ketua MKH Yosran dalam persidangan.

Tags:

Berita Terkait