Baca:
Usai Gelar Perkara
Pihak kepolisian menyebut penetapan tersangka dugaan makar terhadap Sofyan Jacob dilakukan usai gelar perkara. Hasilnya, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka. "Kemarin Rabu, 29 Mei kami sudah gelar perkara. Dari hasil gelar perkara statusnya (Sofyan Jacob) kami naikkan menjadi tersangka," katanya.
Sebelum gelar perkara, pihaknya terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sofyan sebagai saksi. "Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kami lakukan penyidikan. Kemarin kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan saksi," ujar Argo.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kata Argo, Sofyan diduga kuat telah melakukan tindakan makar atas ucapannya dalam sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ucap Argo. Sayangnya ia tak memerinci ucapan seperti apa yang dilontarkan Sofyan dalan video tersebut. "Saya enggak lihat videonya. Akan tetapi, penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," tutur Argo.
Dalam kasus ini, kata dia, Sofyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri yang dilayangkan seseorang yang di dalamnya juga melaporkan Eggi Sudjana. "Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya, termasuk bapak itu (Sofyan Jacob)," ucap Argo.
Baca:
- Bahasa Hukum: ‘Makar’ Alias Aanslag dalam Pasal 104 KUHP
- Polemik Tim Asistensi, Hukum Administrasi Tak Seharusnya Membatasi HAM
Adil dan Transparan
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menegaskan, aparat kepolisian akan melakukan proses hukum secara adil dan transparan terhadap aksi kericuhan pada 21-22 Mei 2019.
"Saudara sekalian kita juga masih menghadapi berbagai masalah hukum yang terjadi seputar pemilu. Seputar pengumuman pemilu, seputar 21-22 Mei yang lalu. Ini terus akan berproses tentu proses akan dilaksanakan secara adil jujur transparan," kata Wiranto saat memimpin rapat tingkat menteri, di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.