Mantan Narapidana Korupsi Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif, Bolehkah?
Terbaru

Mantan Narapidana Korupsi Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif, Bolehkah?

Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dengan persyaratan tertentu.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Pada Pasal 240 UU Pemilu hanya membahas aturan mengenai narapidana secara umum. Undang-undang itu menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dengan No.87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan narapidana termasuk terpidana kasus korupsi yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi calon legislatif DPR/DPRD dan DPD.

Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi calon legislatif DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas.

Syarat ini hanya berlaku bagi narapidana yang mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih dan bukan tahanan politik. Kemudian, tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang serta harus jujur dan terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana.

Tags:

Berita Terkait