Mantan Sesditjen Depnakertrans Divonis Rendah dari Tuntutan
Korupsi Depnakertrans:

Mantan Sesditjen Depnakertrans Divonis Rendah dari Tuntutan

Majelis hakim menilai Bachrun Efendi yang juga mantan Sesditjen Binapendagri telah memberikan disposisi kepada pimpinan proyek Taswin Zein untuk melakukan metode penunjukan langsung dalam menentukan rekanan dalam proyek di Depnakertrans

Ays
Bacaan 2 Menit

 

Hakim I Made Hendra menguraikan isi dari surat pernyataan kesanggupan tersebut, yakni para rekanan sanggup melaksanakan pekerjaan sampai akhir masa kontrak, kemudian untuk mengamankan keuangan negara maka uang yang dicairkan agar dimasukkan kedalam rekening bersama dan terakhir masalah pengunduran waktu pelaksanaan pekerjaan sampai akhir Januari 2005. Bachrun ikut menandatangani surat tersebut pada 23 Desember 2004.

 

Menurut majelis, secara formal pembayaran kepada rekanan sudah dilakukan sekaligus pada Desember 2004 sebelum akhir tahun anggaran 2004 untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut dan telah ada berita acara serah terima barang atau pekerjaan disertai kwitansi penerimaan uang oleh pihak perusahaan. Padahal pekerjaan baru selesai pada akhir Januari 2005.

 

Perbuatan Bachrun itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) Keppres No.80 tahun 2003 yang menjelaskan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak, sehingga pembayaran harus dilakukan per tahap per termin sesuai dengan pembagian pekerjaan.

 

Akan tetapi terdakwa menyetujui untuk membuat rekening bersama untuk menampung pembayaran lunas sekaligus bukan per termin kepada rekanan meskipun pekerjaan belum selesai dilakukan oleh pihak rekanan. Dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, kata hakim I Made Hendra.

 

Akibat perbuatannya, Bachrun telah memperkaya diantaranya Taswin Zein (Rp100 juta), Monang Tambunan (Rp60 juta), Bagindo Quirino (Rp650 juta), dan beberapa pejabat depnakertrans lain. Para rekanan juga ikut diuntungkan seperti Erry Fuad selaku Direktur CV Dareta (Rp2,7 miliar), Mulyono Subroto selaku Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa (Rp2,646 miliar), Karnawi Direktur PT Pantau Pauh Putra (Rp2,064 miliar), Vaylana Dharmawan Direktur PT Suryantara Purna Wibawa (Rp1,965 miliar), dan Ines Direktur PT Gita Vidya Hutama (Rp2,603 miliar). Oleh karena itu negara telah dirugikan sebesar Rp13,698 miliar.

 

Usai persidangan, Bachrun mengatakan banyak fakta yang tidak bisa ia terima. Khususnya masalah disposisi. Saya tidak pernah beri disposisi, ujar Bachrun. Saya hanya mengatakan bahwa tidak sesuai dengan apa yang saya alami dan saya lakukan.

 

Meski begitu, Bachrun belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak terhadap putusan ini. Penuntut umum Chatarina Mulyana pun bersikap sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: