Mari Berhitung Literatur Karya Hakim Agung Kita
Resensi

Mari Berhitung Literatur Karya Hakim Agung Kita

Saat menangani perkara, seharusnya hakim hidup dalam tradisi ilmiah yang kritis. Mereka bisa menghasilkan banyak buku. Inilah sebagian potret hasil karya para hakim agung kita.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Katalog beranotasi

Buku Bismar Siregar, M. Yahya Harahap, Soeharto, dan Abdul Rahman Saleh adalah sebagian dari buku yang belum masuk daftar Katalog Beranotasi Koleksi Hakim Agung (2009). Katalog ini merupakan terbitan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Buku Yahya Harahap yang membahas perseroan bisa jadi tidak masuk katalog karena diterbitkan belakangan. Buku Arman mungkin lantaran tak menyinggung kiprahnya sebagai hakim agung. Dua buku lain juga tidak masuk katalog bisa jadi karena bersifat personal alias riwayat hidup.

 

Kalau ditotal, ada 133 buku yang sudah dibuatkan anotasinya. Tetapi kalau kita telusuri satu persatu, jumlah riilnya tak sampai segitu. Ada beberapa buku yang dibuatkan anotasi untuk versi asli dan versi revisi. Misalnya, buku karya hakim agung H. Abdurrahman, Ketentuan-Ketentuan Pokok tentang Masalah Agraria, Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi, Pengairan, dan Lingkungan Hidup (Seri Agraria III). Katalog yang diterbitkan MA memuat anotasi untuk buku versi 1979 dan versi revisi 1992.

 

Selain itu, tak semua buku yang dibuatkan anotasi merupakan karya hakim agung atau mantan hakim agung. Misalnya, enam karya M. Ali Boediarto seperti Kompilasi Abstrak Hukum Putusan MA tentang Hukum Hutang Piutang, dan hukum pidana, hukum tanah, hukum waris, dan hukum kepailitan. Ada juga tulisan Moh. Koesnoe, Kapita Selekta Hukum Adat. Apakah M. Ali Boediarto dan Moh. Koesnoe pernah menjabat sebagai hakim agung?

 

Lepas dari jawaban atas pertanyaan tersebut, menarik untuk mendata siapa saja hakim agung atau mantan hakim agung yang pernah mengeluarkan karya, dan apa saja buku karya mereka. Tentu saja pendataan sangat terbatas mengingat sejak MA berdiri jumlah hakim agung sudah sedemikian banyak. Era hakim agung R. Soebekti atau Oemar Seno Adji memang tidak termasuk dalam daftar katalog.

 

Anotasi adalah catatan yang dibuat oleh pengarang atau orang lain untuk menerangkan, mengomentari, atau mengajukan kritik terhadap materi buku. Dalam anotasi yang dibuat Tim Mahkamah Agung, catatan hanya berisi satu paragraf untuk masing-masing buku. Catatan itu pun tidak menggambarkan plus minus dari buku karya para hakim agung kita. Dengan kata lain, Anda perlu membaca sendiri untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan buku-buku tersebut.

 

Dominasi akademisi

Penjelasan yang bisa disampaikan hanya keragaman tema. Mulai dari hukum pidana, perdata, agraria, hingga hukum Islam. Tema yang diusung sesuai dengan kapasitas dan latar belakang para hakim agung. Hakim agung berlatar belakang agama seperti Andi Syamsu Alam dan Abdul Manan banyak menulis buku-buku tentang hukum Islam. Andi Syamsu menghasilkan buku Reformasi Peradilan Agama di Indonesia (2004), dan buku Usia Ideal untuk Kawin, Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Keluarga Sakinah (2006). Abdul Manan menghasilkan tujuh karya, antara lain Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (2008) dan Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (2001).

Halaman Selanjutnya:
Tags: