Maria Farida: Tanpa Pengesahan Presiden, UU Tidak Berlaku
Terbaru

Maria Farida: Tanpa Pengesahan Presiden, UU Tidak Berlaku

Belakangan ini, sejumlah undang-undang (UU) telah diundangkan tanpa pengesahan dari Presiden. Memang, semua UU yang tidak disahkan Presiden tersebut adalah UU yang kontroversial. Sebut saja UU Penyiaran atau UU Keuangan Negara. Pertanyaannya, apakah kekuatan mengikat UU tanpa pengesahan Presiden sama dengan yang disahkan (ditandatangani) oleh Presiden?

Bacaan 2 Menit

Siapa yang harus bertanggung jawab menegur Presiden? DPR sebagai pengawas memang dia bisa menegur Presiden, tapi Presiden mengatakan, 'wong saya tidak tandatangan, kenapa saya harus melaksanakan itu'. Jadi, kewenangan ini jadi membingungkan. Presiden mengatakan saya tidaktanda tangan karena saya tidak bisa melaksanakan itu, tapi DPR saebagai pengawas bisa mengatakan UU telah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.

Di sini menjadi suatu yang bisa saling tuding. Dan sedangkan wajib diundangkan, ini juga sebetulnya, kok wajib? Ini juga suatu konstitusi. Itu kalau mengatakan wajib, berarti kalau tidak dilaksanakan ada sanksinya. Tapi, kalau di sini sanksinya apa? Mestinya, RUU tersebut sah menjadi UU dan diundangkan. Nah, mestinya kalau (redaksinya) "dan diundangkan", berarti memang harus diundangkan.

Sebetulnya bagaimana mekanisme pengundangan sebuah RUU?

Kalau dulu, jika DPR sudah menyetujui kemudian diserahkan kepada Presiden maka sudah disahkan, ada tanda tangannya, diberikan nomor dan tahun, kemudian dia dikirim. Dulu kalau dikirim, ke Percetakan Negara. Kalau dulu pengundangan itu ke Departemen Kehakiman, kemudian diambil ke Setneg. Kemudian yang mencetak lembaran negara itu adalah Percetakan Negara yang di Salemba itu.

Tetapi sekarang itu langsung di Setneg sendiri dan dengan suatu metode yang bagus, dengan komputer, format lembaran negara sudah ada. Jadi pada saat hari itu UU-nya disahkan, hari itu juga lembaran negaranya sudah bisa diterbitkan.

Pengundangan itu apakah cuma persoalan administratif, atau lebih dari itu?

Lebih dari itu karena pengundangan itu mempunyai efek bahwa UU itu bisa berlaku mengikat umum. Jadi, kalau hanya pengesahan saja itu tidak berlaku mengikat umum. Pada saat dia dinyatakan disahkan dia mengikat, tapi mengikatnya hanya pada lembaga-lembaga negara dan pemerintahan bahwa ini lho sudah ada UU. Tapi, mengikat umumnya belum.

Meskipun di konstitusi dikatakan, telah sah secara otomatis 30 hari setelah disetujui DPR belum berlaku mengikat umum kecuali telah diundangkan?

Ya. Jadi sah berlaku, dia berlaku sebagai UU. Jadi, ada UU Penyiaran, tapi mengikat umum belum karena belum diundangkan. Tapi, begitu diundangkan maka KPI, misalnya, itu bisa langsung dibentuk. Tapi, kalau hanya berlaku saja, belum. Jadi, orang tidak perlu ribut-ribut kenapa mesti membentuk Komisi Penyiaran. Tapi begitu sudah mengikat umum, berarti UU itu siapa yang boleh menjadi anggota Komisi Penyiaran. Nah, itu sudah berlaku.

Tags: