Mas Achmad Santosa Bicara tentang Peran Orang Hukum dalam Sustainable Ocean Economic
Utama

Mas Achmad Santosa Bicara tentang Peran Orang Hukum dalam Sustainable Ocean Economic

​​​​​​​Yang dibutuhkan adalah orang yang paham UNCLOS dan kejahatan terorganisasi.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, peranan hukum menjadi penting. Mampu menyampaikan pesan dan hukum itu mampu menjaga kedaulatan. Misalnya begini, dulu di WPP (Wilayah Pengolahan Perikanan) 718, kapalnya ada yang 500 sampai 2000 grosston (GT). Lalu pengangkutnya ada yang 6000 sampai 7000 GT. Itu yang ditangkap Automatic Integrated System kita. Kita tidak punya data sebelum 2012. Setelah ibu Susi masuk baru berhenti semuanya. Itu mulai sepi, 2015, 2016, 2017 kurang, 2019, kurang. Bukan berarti sudah tidak ada. Kami masih menemukan juga, dari satelit kita lihat ribuan di luar perbatasan kita. Patroli kita itu agak sulit meng-cover semua wilayah Indonesia. Pengalaman kita mengejar kapal NIKA, contohnya. NIKA itu kapal kecil saja, tapi seluruh dunia, most wanted, dia nyuri di mana-mana. Terus ada yang bilang pak gimana caranya kalau dia tidak masuk wialyah kita. Saya bilang pokoknya gimana caranya kita tarik dia.

 

Baca:

 

Bagaimana cara menariknya?

Itu kan semangat yang saya kasih. Tapi Tuhan itu adil. Masuk dia ke wilayah Indoensia. Jauh dari luar. Bensinnya habis. Dia masuk ke wilayah Indonesia mau lewat ke Cina. Hampir hilang terus dikejar. Langsung ditangkap.

 

Itu kapasitasnya berapa?

700 GT. Penegakan hukumnya sedang diproses. Bulan depan mungkin sudah putus; karena sedang penututan sekarang. Kita sih berharap disita untuk negara, sudah milik kita. Dubes Rusia mendekati ibu Menteri, minta tolong jangan ditenggelamkan. Ibu bilang waduh saya tidak tahu, itu urusan hakim di pengadlan. Mudah-mudahan disita oleh negara untuk dimusnahkan. Itu salah satu peranan hukum. Jadi kerjasama internasional juga penting. Kita dengan interpol kerjasama terus. Peranan hukum penting banget.

 

Orang hukum yang ahli di sustainable ocean economic?

Kalau akademisi sih ada yah. Memang yang kita perlukan adalah orang yang mengerti UNCLOS, mengerti hukum internasional khususnya bidang laut, soal kejahatan terorganisir, sekaligus orang yang betul-betul praktisi. Itu penting. Misalnya kalau teman kita itu ada yang magang di Divisi Law of the Sea PBB. Kita tangani yang begini kan. Lalu berhubungan dengan interpol, ahli hukum laut dunia. Nah itu penting. Kita mempelajari kapal-kapal serupa yang ditangkap. Itu penting. Akademisi sih banyak di kita. Praktisi yang perlu banyak. Kalau perlu dosen-dosen ini jadi praktisi. Bergabung dengan kita.

 

Apakah ada formula untuk suksesnya mengurangi kapan asing pencuri ikan?

Yang pertama, kebijakan moratorium itu luar biasa. Itu bedanya moratorium laut sama darat, moratorium hutan primer dan lahan gambut. Peta Indikatif penundaan izin baru tidak boleh diapa-apain. Tapi dalamnya dia sudah ada izin, diapa-apain juga. Nah kalau Bu Susi beda. Dia bikin moratorium kapal eks asing, dan ini tidak bisa diapa-apain. Ini diteliti semuanya biar tahu ini kegiatan pemohon izin. Ini pelanggaran hukum dan illegal unreported unregulated. Jadi itu menyebabkan kerugian negara tinggi. Nah ini dicabut izin-izinnya. Kalau Bu Susi bilang ke presiden: pak, ini kalau kita tidak mengeluarkan negative list investasi di bidang perikanan tangkap, berbahaya. Kita akan sulit. Akhirnya keluarlah Perpres No. 44, investasi tidak boleh di bidang perikanan tangkap. Processing boleh. Dan itu membantu.

 

Jadi kalau nanti dibuka investasi, karena saya dengar mau dibuka, hancur. Tidak ada lagi tuh sustainable ocean economic karena pilihan orang sekarang itu hanya seketika. Ini banyak ikan nih. Tangkap. Obral semua izin. Kita juga memberikan izin tapi pada pengusaha nasional yang bayar pajak. Jadi sekarang ini memang masanya untuk pengusaha nasional berjaya.

 

Revisi UU perikanan bagaimana?

Kita berharap DPR periode 2019-2024 untuk back-up masalah ini karena yang dulu tidak sempat. KKP sudah punya draftnya tapi masih konfidensial. Soalnya kalau di-share banyak yang akan melobi. Ada tindak pidana korporasi, ancaman pidana kepada pelaku transhipment. Tidak cukup. Ke depan saya berharap presiden Jokowi tidak mencabut negative list modal asing untuk penangkapan ikan. Kalau dibuka, penegakan hukumnya akan susah.

Tags:

Berita Terkait