Dengan fenomena new normal yang saat ini sudah berjalan sekitar dua tahun di Indonesia, kebiasaan bekerja pun berubah. Sebelumnya, hanya dikenal konsep bahwa bekerja setiap hari dilakukan di kantor atau work from office (WFO). Namun akibat pandemi Covid 19, banyak negara termasuk Indonesia yang menerapkan pembatasan dalam mobilisasi orang.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun menerapkan kebijakan tersebut. Oleh karena itu kantor Wiriadinata & Saleh juga mengimplementasikan konsep bekerja dari rumah. Saat ini, dengan telah dicabutnya status pandemi oleh pemerintah, banyak perkantoran yang telah terbiasa dengan konsep new normal, yaitu penerapan WFO dan WFH secara bergantian.
Jacyntha sebagai lawyer muda, perlu cepat beradaptasi dengan perubahan budaya kerja sebagai akibat penerapan WFH. Kondisi ini mendorong para lawyer untuk membiasakan diri untuk memulai budaya bekerja baru, dan disiplin terhadap diri sendiri. Penggunaan teknologi bukanlah hal baru. Namun, menggabungkan perkembangan teknologi dan keadaan new normal yang mendorong banyak terlaksananya mobile working, mengharuskan para lawyer untuk mencari cara paling produktif serta efisien secara online tanpa selalu harus berada di kantor demi mencapai hasil kerja yang terbaik secara mobile.
Diskusi dan pembahasan transaksi yang biasanya dilakukan secara tatap muka, mulai saat itu harus dapat dilakukan online tanpa mengurangi kualitas diskusi dan hasilnya. Ini merupakan tantangan besar dalam dunia konsultan hukum, terlebih lagi untuk para lawyer muda.
Dengan berjalannya waktu, dunia lawyering mulai menemukan ritme yang tepat bagi setiap kantor hukum dalam mengimplementasikan konsep WFH-WFO (atau mobile working). Semula, yang awalnya merupakan keharusan, saat ini menjadi budaya baru dan memberikan nilai lebih, salah satunya fleksibilitas, efisiensi waktu, akses informasi lebih mudah, kolaborasi yang efektif, maupun keseimbangan antara dunia kerja dan kehidupan pribadi, tanpa mengesampingkan peningkatan produktivitas.
Ada sejumlah keunggulan mobile working. Pertama,fleksibilitas lokasi, yang memungkinkan lawyer bekerja dari berbagai tempat, tidak terbatas pada kantor atau ruang kerja konvensional. Perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai alat dan aplikasi yang memungkinkan akses dan kolaborasi dalam pekerjaan tanpa harus berada di tempat kerja fisik.
Dengan adanya perangkat mobile seperti smartphone, laptop, dan tablet, serta akses internet yang cepat, para pekerja dapat beraktivitas dari berbagai lokasi, termasuk rumah atau kafe, selagi memiliki konektivitas Internet. Hal ini memungkinkan para pekerja untuk memiliki fleksibilitas dalam memilih tempat kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Oleh karena itu, pekerja pun mendapatkan kebebasan dan fleksibilitas dalam mengatur waktu dan tempat kerja.